Nama kelompok
1. Fatimah khairunissa
2. Nina suryani
Bab 8 Hak
Pekerja
Macam-Macam
Hak Pekerja
·
Hak
atas Upah yang Adil
Dengan hak
atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap
pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar.
Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah
yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau
ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak
boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah
kepada semua karyawan.
·
Hak
untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua
dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak
untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
·
Hak
atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama,
setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana
risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang
tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih
dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan
sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja.
·
Hak
untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini
terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia
harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa
dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk
mengaku secara jujur dan meminta maaf.
·
Hak
untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak
ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam
perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan,
pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
·
Hak
atas Rahasia Pribadi
Umumnya
yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan
dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious,
afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
·
Hak
atas Kebebasan suara Hati
Hak ini
menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya,
pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya
tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan
standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi
kecurangan perusahaan atau atasan.
·
Whistle
blowing internal dan Whistle blowing eksternal
Whistle blowing Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat
merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus
dicegah agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya
dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
a. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral:
demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan
motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan
posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
·
Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok
tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
·
Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data
sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau
perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian
bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja
ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar
semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak
boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Bab 9 Bisnis dan Perlidunga Konsumen
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada
beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan
adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak
yaitu:
*Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
*Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
*Tidak
ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
*Tidak
ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
*
Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan
dengan moralitas.
Ada
2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya
dengan konsumen, adalah:
·
Dalam
hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen,
dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan
terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
·
Dalam
kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk
menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional
Adapun
aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen adalah:
·
Produsen
wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan
maupun pada iklan tentang produk itu.
·
Produsen
punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh
semua konsumen tentang sebuah produk.
·
Kewajiban
untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Dari
ketiga aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk
memainkan peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar bagi
konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk.
2. Gerakan Konsumen
Salah
satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya
pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen
dan konsumen untuk keluar masuk dalam pasar. Selain itu, salah satu langkah
yang dirasakan sangat berpengaruh adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama
lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair.Pertimbangan Gerakan Konsumen :
·
Produk yang semakin banyak dan rumit
·
Terspesialisasinya
jenis jasa
·
Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
·
Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
·
Posisi
konsumen yang lemah
3.
Konsumen adalah Raja
Dengan
adanya presepsi “konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen
sebenrnya tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak
mengutarakan keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang
tidak memuaskan dari berbagai perusahaan atau produsen. Kenyataan ini
sesungguhnya memberikan isyarat paling kurang 2 hal, yaitu:
·
Pasar
yang bebas dan terbuka pada ahkirnya menempatkan konsumen benar-benar sebagai
raja
·
Prinsip-prinsip
etika seperti kejujuran , tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen
secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis
global yang bebas dan terbuka.
Itu
berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku
bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar
yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani
konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang.
Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar
adalah pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang
menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
Sumber
http://cicikris.blogspot.com/2012/10/whistle-blowing-internal-dan-whistle.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar