Pendahuluan
Latar
Belakang
Seperti
kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada
pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles
Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang
sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah
terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah
berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa
daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi
digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi
sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun
1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi
Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya
yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada
umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu
melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang
mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja.
Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran
pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena
sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana
anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus
sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang
syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya
keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya,
sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam
perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai
tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif
kegiatan usaha.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang
dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun
1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan
koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun
1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang
pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di
sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan
di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga
membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama
Cooperative News.
The Women’s
Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap
perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita
sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun
kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan
tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan
perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat
berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk
sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan
tinggi koperasi pertama.
Revolusi
industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi
serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan
pengangguran. Kondisi
inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti
Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup
masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai
400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas
lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan
dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya
terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita
Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat
besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya
lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan
ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan
pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop
(etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang
mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip
dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut
pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi,
tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang
dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman
Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di
samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale,
seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi
sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan
Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada
tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional.
PEMBAHASAN
Faktor-faktor
keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari:
·
Sumber-sumber tangible seperti kualitas atau
keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya formula Coca-Cola Coke)
dan kekuatan modal;
·
Sumber-sumber bukan tangible seperti brand
name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan (misalnya tim manajemen
dari IBM); dan
·
Kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti
yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan
tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif (misalnya proses inovasi dari 3M).
Menurutnya, salah satu yang harus
dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan
efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru/dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan
kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan
kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota.
Selain itu, agar
suatu koperasi dapat beroperasi dengan sukses juga harus menerapkan beberapa
hal di bawah ini :
1.
Memakai
komite-komite, penasehat-penasehat
dan ahli-ahli dari luas secara efektif;
2.
Selalu memberikan informasi yang lengkap dan
up to date kepada anggota-anggotanya sehingga
mereka tetap terlibat dan suportif;
3.
Melakukan rapat-rapat atau
pertemuan-pertemuan bisnis dengan memakai agenda yang teratur,
prosedur-prosedur parlemen, dan pengambil keputusan yang demokrasi;
4.
Mempertahankan relasi-relasi yang baik antara
manajemen dan dewan direktur/pengurus dengan tugas-tugas dan tanggung jawab-
tanggung jawab yang didefinisikan secara jelas;
5.
Mengikuti praktek-praktek akutansi yang baik,
dan mempersentasikan laporan-laporan keuangan secara regular;
6.
Mengembangkan aliansi-aliansi dengan
koperasi-koperasi lainnya; dan
7.
Mengembangkan kebijakan-kebijakan yang jelas terhadap
konfidensial dan konflik kepentingan.
Peran dan Kinerja Koperasi di Negara-negara Eropa
1. Inggris
Embrio
Koperasi
Inggris, yang oleh
beberapa kalangan dianggap sebagai Negara cikal bakal koperasi di dunia, pada
masa-masa tahun 1700-an, di akhir era peninggalan “gilda” (Ima Suwandi, 1980),
mulai tumbuh organisasi-organisasi yang bersifat tolong menolong. Apalagi setelah
lahir The Friendly Societies Act pada tahun 1773. Hingga pada tahun 1800
tercatat tidak kurang 7.200 perkumpulan sosial serupa yang terdaftar dan
memiliki anggota sekitar 600.000 orang. (Ima Suwandi,1980). Semangat
tolong-menolong secra sosial tersebut dalam perkembangannya ternyata telah pula
menggapai sisi bidang kegiatan ekonomi para anggota perkumpulan. Seperti yang
ditunjukkan oleh para pekrja pelabuhan di Woolwich dan Chatam, yang pada abat
ke 18 telah mengorganisasi diri membangun pabrik pengolahan tepung terigu untuk
dapat menerobos perdagangan yang saat itu sudah mulai sampai pada tingkat
monopolistik dari pada pabrikan terigu. Mereka mengumpulkan uang (dalam bentuk
uang kecil/recehan dari mata uang Poundsterling, Inggris), sedikit demi sedikit
agar mapu menggalang kekuatan (Ima Suwandi, 1980).
Revolusi
Industri
Lahirnya koperasi di
dunia memang tampaknya tidak terlepas dari pengaruh revolusi industri,
reformasi pertanian dan politik ekonomi liberal, yang melanda Eropa pada
petengahan abad 18 sampai permulaan abad 19. Revolusi lndustri dimulai dengan
diciptakannya mesin pintal benang oleh R.Hargreaves pada tahun 1764, yang
kemudian disusul dengan berbagai penemuan mesin tenun, yang negera menggantikan
peran pekerja manusia. Mesin pintal dan tenun itu sendiri segera mengalami
perkembangan yang lebih cepat setelah ditemukannya sistem penggerak air oleh
Arkwright, sehingga memungkinkan beberapa mesin tenun bisa bergerak sekaligus
secara bersamaan. Kemudian disusul dengan penemuan mesin uap oleh James Watt
pada tahun 1765, yang dikombinasikan dengan peleburan besi menurut sistem
Durby, sehingga memungkinkan untuk membuat berbagai mesin modem dalam proses
produksi (Team Universitas Gajah Mada, 1985).
Mentaux dalam buku The Industrial Revolution
In The 18 th Century menggambarkan revolusi industri sebagai berikut :
Sistem pabrik modern yang berasal dari
Inggris pada akhir pertiga dari abad 18, sejak permulaannya pengaruhnya
dirasakan begitu cepat, dan menimbulkan akibat-akibat begitu penting, sehingga tepat
jika dipersamakan dengan sebuah revolusi. Revolusi industri merupakan proses
perubahan yang cepat dalam bidang industri yang mempunyai pengaruh dan
akibat-akibat yang luas dalam kehidupan dan penghidupan manusia. Penggunaan
mesin-mesin modern semakin mendesak ke luar penggunaan tenaga manusia dalam
proses produksi, bahkan biaya produksi dapat ditekan lebih rendah dan volume
usaha dapat diperbesar. Revolusi lndustri pada gilirannya telah pula melahirkan
keserakahan dan penghisapan manusia oleh manusia yang sering disebut oleh orang
Perancis sebagai exploitation de l’homme par l’homme. Oleh sebagian besar buruh
pada saat itu, situasi yang demikian itu dirasakan sebagai periode yang sungguh
menegangkan, apalagi dibarengi dengan berbagai tekanan sosial ekonomi yang
berat bagi masyarakat kebanyakan, seperti bangkrutnya industri rumah tangga,
banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan, upah buruh yang merosot, jam kerja
yang lebih panjang, pekerja wanita dan anak-anak diberi upah yang lebih rendah,
kondisi kerja yang tidak baik dan sebagainya.
2. Perancis
Perancis pun tidak luput dari
goncangan-goncangan sosial ekonomi sebagai akibat Revolusi lndustri sebagaimana
yang dialami oleh Inggris. Kondisi tersebut juga telah mendorong beberapa
pemikir Perancis seperti Charles Fourier, Louis Blance dan Ferdinan Lassale
tergerak untuk mencari jalan keluar.
Charles Fourier (1772-1837)
Fourier, adalah sosok seorang pedagang yang
tidak berhasil dalam mengembangkan kariernya. Ia kecewa atas hasil Revolusi
Perancis tahun 1879. Ia kemudian menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup
masyarakat dengan membentuk “falanxteres", yaitu perkampungan yang terdiri
300-400 keluarga yang bersifat komunal. Jadi tampaknya mirip dengan komunitas
yang dibangun oleh Owen di Inggris. Falanx terletak di luar kota dibangun di
atas tanah seluas kurang lebih 150hektar. Di dalamnya dilengkapi dengan
usaha-usaha kerjasama dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Hanya
barang-barang yang tak dapat dihasilkan sendiri, diperoleh dengan barter dengan
falanx lain.
Setiap hasil bersama menjadi milik bersama.
Setiap orang bekerja sesuai kemampuan dan keahliannya dan memperoleh
penghasilan sesuai jasanya dalam proses produksi dengan tidak mengabaikan
kebutuhan dan kelangsungan hidup masing-masing. Namun sejauh itu, cita-cita
tersebut tidak dapat diwujudkan dengan sempurna akibat pengaruh liberalisasi
yang amat kuat.
Louis Blance (1811-1880)
Blance, dalam buku Organization of Labor
menyusun gagasan secara lebih konkret. Ia berpendapat persaingan adalah sumber
dari keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral dan kejahatan. Untuk itu
perlu dibentuk ”Atelier Sociaux" (Social Workshop). Dalam perkumpulan
tersebut ia ingin mempersatukan produsen-produsen perorangan yang mempunyai
usaha dalam bidang yang sama (seperti koperasi pedesaan atau seperti klaster
usaha, atau sentra industri kecil). Dengan artelier sociaux, akan dapat
dibentuk industri besar. Pemerintah memberikan bantuan permodalan dan karenanya
pemerintah juga melakukan pengawasan atas perkumpulan tersebut. Pemerintah
diharapkan mengambil prakarsa dalam pembentukan koperasi-koperasi tersebut.
Dalam koperasi tersebut diatur upah sama
untuk semua, hasil bersih dibagi dalam tiga bagian yaitu
a. untuk membeli perlengkapan baru,
b. untuk menambah upah dan
c. untuk sosial.
Pada tahun 1884, kaum buruh menuntut
pemerintah untuk memenuhi gagasan Louis Blance tersebut, dan pemerintah
Perancis mengabulkannya. Namun koperasi tersebut tidak bisa bertahan lama,
karena antara lain kurang teliti menyeleksi anggota, pengurus tidak terampil,
dan last but not least, kaum industrialis berusaha keras untuk
menggagalkan koperasi tersebut.
Ferdinan Lassale
Lassale, adalah seorang pemimpin buruh,
agitator, juga politikus, yang pada sekitar awal tahun 1850, mencela perbuatan
dan kecenderungan kaum kapitalis untuk mengejar keuntungan semata, sehingga
menyebabkan terjadinya pembagian pendapatan yang tidak merata. Oleh karenanya
ia menganjurkan agar kaum buruh berusaha melepaskan diri dan masuk dalam satu
organisasi buruh serta mendirikan perusahaan sendiri secara kooperatif. Buruh
didorong untuk memiliki pabrik-pabrik, sehingga lahirlah koperasi produksi yang
pertama di dunia. Koperasi ini yang didirikan dan dikelola sendiri oleh kaum
buruh. Dalam perkembangan lebih lanjut, gerakan koperasi di Perancis juga
memilki kebanggaan lain, karena salah satu bank milik koperasi, yaitu Agricole
Bank, adalah salah satu bank peringkat atas yang cukup disegani dan
diperhitungkan di Perancis dan Eropa.
3. Jerman
Di Jerman, sekurang-kurangnya orang mengenal
dua tokoh besar perkoperasian, yaitu Friederich Wilhelm (F.W.) Raiffeisen dan
Herman Schulze Delitzsch.
F.W. Raiffeisen (1818-1888)
Raiffeisen, lahir pada tanggal 30 Maret 1818
di Hamm/Sieg (Westerwald), anak ketujuh dari sembilan bersaudara. Ayahnya
seorang petani yang juga pemah menjadi kepala pemerintahan lokal setempat.
Pemuda Raiffeisen menempuh pendidikan militer. Ia pemah bertugas di Cologne,
Coblenz dan Sayn. Tetapi karena sakit matanya, ia kemudian meninggalkan tugas
militernya pada tahun 1843, dan menjadi pegawai sipil biasa. Pada tahun 1845
setelah memperoleh pendidikan singkat, ia pada tahun 1845 diangkat menjadi
kepala pemerintahan di distrik Weyerbusch. Karena prestasinya yang baik, pada
tahun 1848 ia mendapat tugas untuk memimpin pemerintahan, sebagai major, atau
setingkat Walikota, di distrik yang lebih besar yaitu Flammersfeld. Pada tahun
1852 ia memimpin distrik Heddesdorf, dekat Neuwed. Sebagai anak petani, dia
akrab dengan kehidupan petani. Betapa sulitnya petani untuk memperoleh kredit
dari perbankan pada saat itu dan betapa penderitaan para petani mendapat
tekanan dari para pemilik tanah yang luas, atau para landlord. Maka bertolak
dari hal-hal yang demikian itulah, pada masa menjadi Walikota di Flammersfeld
tahun 1848, Raiffeisen mendorong dan mendukung keras lahirnya koperasi kredit
di kalangan petani, yang kemudian dikenal dengan sebutan koperasi kredit model
Raiffeisen. Tatkala infeksi
matanya kembali terasa mengganggu tugas kedinasannya, pada tahun 1865, pada
usia 47 tahun dia mengajukan pensiun. Mengingat tanggungan keluarga masih cukup
besar dan gaji sebagai pensiunan relatif kecil, maka ia memutuskan untuk ikut
terjun langsung dalam mengembangkan koperasi kredit Raiffeisen. Koperasinya itu
kemudian berkembang. pesat sebagai lembaga keuangan yang modem, maju, luas dan
berkembang seperti yang dapat kita saksikan hingga saat ini. Ketika Raiffeisen
meninggal dunia, di Jerman telah berdiri tidak kurang dari 425 koperasi kredit
pedesaan (Deutscher Raiffeisenverband e V. Adenauerallee 127 D.53113 Bonn).
Herman
Schultze (1808- 1883)
Pada tahun 1849,
Herman Schultze, seorang hakim di Delitzsch, Jerman, menyaksikan betapa
pengusaha kecil dan pengrajin kecil sangat terdesak dengan kehadiran para
industrialis besar yang semakin maju. Maka ia pun kemudian memberi dorongan
kepada para pengusaha, pengrajin dan pedagang kecil di kota-kota untuk
mendirikan koperasi kredit. Koperasi kredit di perkotaan ini kemudian dikenal
dengan sebutan koperasi kredit ala Schultze Delitzsch.
Perkembangan
Lebih Lanjut
Dalam
perkembangannya, koperasi di Jerman juga bergerak di bidang agrobisnis,
pembuatan roti dan sebagainya. Undang-undang tentang Perkoperasian di Jerman
dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 1899, yang kemudian mengalami beberapa kali
amandemen, antara lain pada masa rezim Hitler, semua koperasi diwajibkan
menjadi anggota Koperasi Jasa Audit (1934). Pada tahun 1941, semua koperasi konsumen
direkonstruksi, tetapi kemudian dibubarkan. Semua investasi anggota dan aset
koperasi diambil alih oleh The German Labor Front (D.AF). Pemerintahan
Militer Sekutu, (The Allied Military Authorities/AMA), memberikan perhatian
kepada kehidupan koperasi di Jerman (Barat), antara lain dengan menghapuskan
undang-undang 21 Mei 1935 dan 18 Februari 1941 yang dinilai merugikan konsumen
(Drs.Hendrojogi, 2002).
4. Belanda
Di Negeri Belanda, orang
mula-mula mendirikan koperasi konsumsi, untuk menyediakan keperluan
sehari-hari. Tetapi kemudian meluas
dan muncul beberapa jenis atau nama koperasi. Di Rotterdam pada tahun
1860, persatuan buruh, Nederlandsch Werkman, mendirikan perkumpulan toko.
Tetapi karena modalnya kecil, tempat tinggal buruh relatif tersebar, dan anggota
kurang, perhatian dan kurang partisipasinya pada toko, akhirnya toko itu pun
tidak dapat berkembang.
Pada tahun 1865 dibentuk komisi yang terdiri
dari 10 orang, di antaranya Dr. S. Sarpathi dan N.G. Pierson, dengan tugas
mempelajari masalah koperasi. Setelah itu berdirilah koperasi di Utrecht,
Voorschoten, Leeuwaarden, Heerenveen dan Den Haag. Berawal dengan mengembangkan
usaha simpan pinjam, kemudian merambah ke usaha konsumsi. Lambat laun kaum
buruh menganggap betapa pentingnya koperasi bagi kesejahteraan buruh, dan
kemudian organisasi buruh di negeri Belanda membahas secara khusus masalah
perkoperasian tersebut. Di tahun 1873 di Utrecht diselenggarakan kongres, yang
keputusannya antara lain menganjurkan agar kaum buruh berkoperasi menurut cara
orang-orang Rochdale. Meskipun koperasi sudah menjadi perhatian masyarakat,
namun koperasi pada saat itu masih dianggap sebagai perkumpulan bantuan sosial
(D.Danoewikarsa, 1977).
Tahun 1876 pemerintah Belanda menetapkan
Undang-undang koperasi pertama pada tanggal17 Nopember 1876, staatsblad nomor
227. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Koperasi, tanggal28
Mei 1925, Staatsblad nomor 204. Meskipun demikian banyak koperasi yang
didirikan setelah tahun 1876, tetapi tidak menggunakan undang-undang tersebut,
melainkan menggunakan undangundang tentang persekutuan dan yayasan (Company And
Societies Act, tahun 1855, yang sebelumnya juga dijadikan dasar bagi pendirian
koperasi) karena alasan lebih mudah dan murah. Dalam perkembangan lebih Ianjut,
beberapa kalangan berpendapat bahwa di Negeri Belanda, ternyata perusahaan
besar susu Frisian Flag (Susu Cap Bendera) ternyata juga dimiliki oleh
koperasinya para peternak sapi perah dan dikelola secara kooperatif. Bahkan
sebuah bank yang cukup besar dan memiliki reputasi internasional milik
masyarakat koperasi di negeri Belanda, yaitu Rabbo Bank, juga dikelola secara
modern.
5. Denmark
Perintisan koperasi di Denmark didorong oleh
bangkitnya petani yang tergabung dalam perkumpulan petani kerajaan Denmark yang
didirikan pada tahun 1709. Pada tahun 1800, beberapa orang dermawan mendirikan
"Spare Casse". Semacam bank tabungan untuk petani. Hingga tahun 1886,
di seluruh Denmark telah berdiri 496 spare casse. Perkumpulan buruh tani
Denmark, pada tahun 1857 mengusulkan didirikannya pabrik susu bersama. Perusahaan ini belum bisa disebut koperasi dan tidak
pula bernama koperasi. Tetapi semangat keja sarna yang sangat kuat di kalangan
petani sendiri merupakan dasar terbentuknya Koperasi Tani.
Sekitar tahun 1852
lahir koperasi peternakan yang pertama, yang dalam perkembangannya kemudian
memiliki pabrik susu, keju, mentega dan sebagainya. Koperasi tersebut juga
telah berhasil memproduksi keju yang sangat terkenal di pasaran Eropa, Amerika
dan Jepang, yaitu yang disebut dengan blue cheese. Di Denmark juga berkembang
koperasi perikanan yang besar. maju dan modern. Di Thiested (Jutland), pastor
Hans Cristian dan Dr. F. Urlich, telah memelopori berdirinya koperasi-koperasi
di kalangan kaum buruh, yang pada umumnya mencontoh keberhasilan koperasi di
Inggris.
Hampir sepertiga
penduduk Denmark adalah anggota koperasi. Lebih dari 40 persen dari seluruh
penduduk Denmark, membeli. Keperluan sehari-harinya dari koperasi
(D.Danoewikarsa, 1977). Kemajuan-kemajuan koperasi di Denmark. beberapa tahun
kemudian, menjadikan Denmark semacam contoh citra koperasi yang baik, maju dan
berkembang. Bahkan Dr. Moh. Hatta, bapak Koperasi Indonesia, pada suatu saat
pernah menyebut Denmark sebagai negara dan bangsa koperasi. Perintisan koperasi
di Denmark juga tidak terlepas dari peran NVS Grundtwig ( 1783-1872), seorang
teolog, pendiri Sekolah Tinggi Rakyat, yang telah mendorong antusiasme rakyat
terhadap koperasi. Meskipun demikian patut dicatat, bahwa Denmark termasuk salah
satu negara yang tidak memiliki Undang-Undang Koperasi secara khusus. Tetapi
berbagai aspek kehidupan koperasi, diatur dan dicakup secara cukup dalam
beberapa undang-undang lain, seperti Undang-Undang tentang Perseroan (Joint
Stock Companies Act), Undang-Undang Perpajakan dan sebagainya.
6. Swedia
Koperasi di Swedia agak unik. Usaha koperasi
semula didirikan untuk memerangi kekuatan monopoli. Oleh karenanya koperasi di
Swedia, lebih mengutamakan penyediaan barang-barang dengan harga murah dan
kualitas baik. Mereka mengakui bahwa dengan berkoperasi akan terhindar dari
kaum kapitalis yang menguasai monopoli perdagangan. Mereka umumnya merupakan
campuran dari usaha koperasi, swasta dan usaha Negara yang sering disebut
sebagai type Middle Way.
Pada tahun 1911, koperasi Swedia berhasil
memenangkan persaingan dengan perusahaan margarine terbesar di Swedia. Pada
tahun 1926, berhasil lagi memenangkan persaingan dan menghancurkan monopoli
tepung terigu swasta besar. Koperasi Swedia di tahun-tahun berikutnya memenangkan
persaingan membuat lampu pijar dan sepatu untuk masyarakat Swedia. Mereka terus
berbuat banyak. Mereka mengembangkan pembuatan rninyak nabati, makanan kaleng,
kertas, papan, fiber, pakaian jadi, sarana produksi pertanian, kerarnik, pipa,
saluran air bersih dan sebagainya yang diproduksi oleh lebih dari 90 pabrik
milik koperasi.
Di samping Anders Orne, salah seorang tokoh
koperasi di Swedia yang terkenal akan sikap dan pandangannya yang menentang
jika ada koperasi yang dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya sangat
menggantungkan diri pada bantuan pemerintah. Kalangan koperasi juga mencatat
salah seorang pelopor lain yang terkenal di Swedia antara lain adalah Albin
Johansen, seorang birokrat, yang salah satu langkah terkenalnya adalah
menasionalisasi perusahaan penyulingan minyak bumi di Swedia. Di Swedia,
Undang-undang yang berkaitan dengan perkumpulan koperasi, pertama kali
dikeluarkan pada tahun 1895. Kemudian diamandemen pada tahun 1911, dan
diperbaharui lagi pada 1 Juni 1951.
7. Norwegia
Di antara koperasi-koperasi yang menonjol di
Norwegia adalah koperasi yang bergerak di bidang pembelian dan pemasaran. Lebih dari dua pertiga penduduk Norwegia berbelanja di
toko-toko koperasi. Di samping itu koperasi perikanannya juga tergolong maju.
Koperasi perumahannya telah dapat memenuhi sekitar 20 persen dari kebutuhan
nasional.
8. Finlandia
Salah satu koperasi
yang menonjol di Finlandia adalah koperasi pemasaran susu. Pada umumnya
koperasi di Finlandia cenderung serba usaha, atau kombinasi antara usaha pembelian,
pemasaran dan kredit. Di Finlandia juga berkembang koperasi-koperasi jasa
lainnya, seperti koperasi jasa angkutan ferry, bus, telpon dan sebagainya.
9. Islandia
Negara ini termasuk
negeri yang mempunyai koperasi-koperasi yang besar. Kegiatan bisnis yang
ditangani koperasi antara lain industry perikanan, barang barang konsumsi,
jasa-jasa pembelian, sarana dan prasarana pertanian. Yang unik di Islandia
adalah disatukannya perkumpulan-perkumpulan koperasi lokal menjadi sebuah
federasi koperasi yang besar yang mampu menangani kegiatan pabrikasi dan
perdagangan luar negeri.
10. ltalia
Pertumbuhan awal
koperasi di Italia, banyak dipengaruhi oleh koperasi kredit di Jerman. Pada
tahun 1866, Luzzatti, seorang negarawan, yang pernah menjabat Perdana Menteri,
membentuk koperasi kredit di luar kota Milan, yang diberi nama “Bance Pepolari",
(seperti Bank Rakyat). Koperasi ini seperti model koperasi kredit model Schulze
DeIitsch di Jerman. Di samping itu juga berkembang koperasi para pekerja,
dengan kegiatan usaha yang mendorong berbagai bangunan dan alat-alat rumah
tangga. Koperasi
pekerja tidak hanya membangun rumah, tetapi terkadang juga membangun jalan,
saluran air, pengeringan rawa-rawa dan lain-lain. Ada satu jenis lagi koperasi
di Italia, yaitu koperasi tanah (Land Cooperation), yang kegiatannya adalah
mengusahakan para anggotanya untuk dapat memiliki sebidang tanah.
11. Rusia
Sampai dengan abad 19, Rusia masih dikenal
sebagai negeri yang feodal dan terbelakang ( Tim Fakultas Ekonomi Universitas
Gajah Mada, 1980). Pertanian pada umumnya dikelola secara kolkhoz. Suatu
kolkhoz rata-rata terdiri dari 75 keluarga petani yang berusia 16 tahun ke atas
dan menggarap sebidang tanah pertanian milik perkumpulan atau tanah sewa.
Pada tahun 1864 berdiri koperasi pertama di
Soviet Rusia, yaitu koperasi konsumsi yang dibangun oleh kaum buruh dan pegawai-pegawai
pabrik di Kyn, Ural, yang kemudian diikuti oleh kalangan masyarakat di
kota-kota dan di pedesaan. Dalam pemerintahan (kekaisaran) Tsar, koperasi tidak
mendapat dukungan dan dorongan. Malah dicurigai sebagai kekuatan yang berbahaya
bagi Tsar. Akan tetapi sikap tersebut segera berubah setelah meletus revolusi
pada tahun 1905. Sampai dengan tahun 1914 di Rusia terdapat sekitar 10.000 unit
koperasi konsumsi, dengan anggota sekitar 1.400.000 orang. Ketika kaum komunis
memenangkan revolusi 1917, gerakan koperasi bukannya bernasib baik, malah
justru mendapat tekanan yang keras. Keadaan baru berubah setelah Lenin, pada 20
Maret 1921, mendekritkan politik ekonomi barunya. Kemudian lahirnya New
Economic Policy pada tahun 1928, mendorong produksi secara secara
besar-besaran. yang diawasi negara. Pemerintah
juga menasionalisasi perusahaan swasta. Pemerintah memegang kunci perekonomian
dan koperasi. Produksi adalah bagian dari kegiatan ekonomi pemerintahan.
Koperasi mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah sehingga mampu bersaing
dengan pedagang swasta.
Dampak Pertumbuhan
Koperasi Eropa
Secara ringkas,
lembaga koperasi di Eropa pada masa abad ke-18 dan 19, dengan segala kekurangan
dan kelebihannya, terbukti telah cukup mampu memainkan peran besarnya untuk
mendorong petani, pengrajin, pedagang kecil dan kaum buruh serta pekerja kecil
lainnya untuk dapat bertahan hidup dan berusaha di masa-masa sulit di tengah
himpitan tekanan dampak reformasi pertanian, revolusi industri dan politik
ekonomi liberal. Walau koperasi yang ada berbeda-beda dalam skala dan
ukurannya, namun tujuan dasar idiologinya mempunyai watak yang sama. Di Eropa
pada masa-masa itu, koperasi telah dipandang sebagai senjata umum yang ampuh
untuk memerangi kemiskinan.
Tidak hanya itu, api
dan semangat berkoperasi ternyata kemudian juga telah menerobos ke luar jauh
dari benua Eropa dan diterima oleh masyarakat dari belahan bumi lain di hampir
seluruh pelosok penjuru dunia. Bahkan menjadi opsi yang dianggap mampu menjawab
fenomena ekonomi sosial yang tengah berkecamuk saat itu. Meskipun demikian ada
juga yang sinis, utamanya kaum kapitalis, yang sering menyebut koperasi sebagai
"kinder der not", (anak yang lahir dari kesengsaraan), begitulah
kira-kira.
Sejarah Singkat
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang
bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan
pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka
hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan. Akibatnya
terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa Eropa
terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah
pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat,
salah satunya dengan mendirikan koperasi.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun
1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat
memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas
kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Kesimpulan
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang
bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat
mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar
dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan,
koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen secara tepat
Menurut pendapat saya koperasi di Indonesia masih sangataamat tertinggal
jauh , karena kurang sadarnya masyarakat akan peran penting koperasi , begitu
pun perhatian pemerintah yang merupakan saran dan prasarana penting dalam
mendukung kemajuan koperasi. Supaya koperasi di Indonesia baik nya di lakukan
pembelajaran atau pengarahan yang khusus tentang koperasi dan diberlakukannya undang
undang koperasi yang ada secara terarah dan tepat.
Daftar Pustaka
http://ksupointer.com/2010/sejarah-lahirnya-koperasi.
DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi
Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
Indrawan
Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.