Kamis, 28 November 2013

tugas softkill ( perilaku konsumen )

Jenis Komoditi yang di Produksi : RISOL merupakan usaha yang bergerak di bidang makanan yaitu risol berisikan aneka macam isi. Kami memilih usaha di bidang makanan karena usaha ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan yang kami miliki untuk mengembangkan usaha ini. Kami memilih bahan yang segar dan berkualitas serta memiliki cita rasa yang khas juga pilihan isi risol yang beragam. Risol ini kami sesuaikan dengan keinginan pasar yang pada umumnya menyukai jajanan pasar.
RISOLES
RASA / ISI
HARGA
Mayones ( biasa )
Rp 3500,00
Bihun
Rp 1000,00
Kentang & Wortel
Rp 2000,00
Krim keju
Rp 5000,00
Daging
Rp 5000,00
Mayones ( pedas )
Rp 3500,00

Dilihat dari tabel diatas dari segi rasa da harga dapat mempengaruhi minta konsumen untuk membeli risoles tersebut. Dari hasil yang kami teliti risoles yang berisi mayones lebih dominan dari yang lain itu pun yang mayones dengan rasa pedas , meskipun tidak semua orang menyukai pedas tapi mayones yang pedas lebih bnayak diminati. Dari hasil yang didapat untuk lingkungan mahasiswa mayones lebih banyak diminati karna harga yang bisa dikatakan murah dan rasa yang sebagian besar mahasiswa juga menyukainya. Dan segi tampilan juga sangat berpengaruh contohnya risoles yang agak kering dengan yang tidak begitu kering ( lunak ) , dari keduanya yang lebih menarik adalah risoles yang kering meskipun  agak sedikit keras.



PERBEDAAN RISOLES DENGAN KROKET
Mungkin dilihat dari bentuk hampir sama bahkan pula terkadang ada yang sama persis , serta sekarang pun isi atau rasanya sudah sama. Namun dari teknik pembuatan lah yang membedakan kedua nya.
·         RISOLES: 
Terbuat dari kulit crepe yang diisi adonan isi, dicelupkan ke dalam telur, dipanir dan digoreng. Penampilannya sedikit kasar dan "bergerigi" karena efek panir.Adonan kulit terbuat dari campuran terigu, cairan (susu/air/santan), telur, garam, minyak goreng/margarin, lalu didadar tipis- tipis di atas teflon. Adonan isi dapat dibuat bervariasi, yg paling populer adalah ragout, terbuat dari daging giling dan wortel yang dimasak sampai bertekstur "creamy". Adonan isi tadi diisikan sedikit- dikit ke dalam lembaran kulit, dicelupkan ke dalam kocokan telur, dipanir dengan menggunakan tepung roti kasar dan digoreng.


·         KROKET
Terbuat dari kentang yang dihaluskan dan diisi adonan isi. Dibanding risoles , penampilan kroket jauh lebih "gemuk" dan kokoh, karena adonan kulitnya bukan berupa lembaran, tetapi kentang.
Adonan kulit kroket adalah kentang kukus (ada juga yang menggunakan kentang goreng), yang dihaluskan dengan tambahan garam, merica, margarin dan susu bubuk. Adonan isi yang paling populer adalah daging giling yang dimasak dengan bumbu sop. Sama dengan risoles, sebelum digoreng, kroket juga dicelupkan ke kocokan telur dan dipanir dulu. Tetapi biasanya yang digunakan sebagai panir adalah tepung roti halus.





Ada lagi yang bisa dibilang hampir mirip dengan risoles dan kroket , yaitu LUMPIA makanan khas kota SEMARANG ini juga mempunyai bentuk yang agak mirip dengan risoles dan kroket tapi lumpia mempunyai isi atau rasa yg berbeda , di kota asalnya Lumpia ini berisi rebung namun saat ini lumpia sudah bisa di inovasi kan dengan berbagai isi bukan hanya rebung karena rebung juga agak sulit dicari , dan tidak semua orang menyukai rebung. Lumpia ,terbuat dari kulit yg diisi adonan isi, dan digoreng. Penampilannya mulus dan kaku, rasanya juga lebih renyah, karena tidak dipanir sebelum digoreng.
Tekstur kulit lumpia tidak selembut tekstur kulit risoles (yg notabene adalah kulit crepe). Biasanya adonan kulit lumpia terbuat dari terigu, air, minyak dan garam (beberapa resep juga menyertakan putih telur) yang didadar tipis2 di teflon. Ada juga kulit lumpia siap beli yang banyak dijual di supermarket2 atau pasar (hati2 tertukar dgn kulit pangsit!!!). Adonan isi bervariasi, yang paling populer adlh isi sayuran (campuran taoge, wortel dan rebung) yg ditumis sampai matang. Adonan isi diisikan ke dlm kulit dan langsung digoreng atau dimakan begitu saja (disebut LUMPIA BASAH).

Kamis, 28 Maret 2013

ham



HAK ASASI MANUSIA
2EA18

DISUSUN OLEH
1. MELA SUKMAWATI (14211405)
2. MERINA SEPTIANI TYAGITA (18211344)
3. MOHAMMAD NAJIB (14211582)
4. MUHAMAD IKBAL (14211671)
5. M.IZUDDIN AL QOSSA (14211886)
6. NADYA OKTAVIANI (15211079)
7. NIKEN YUANITA S (15211166)
8. NINA SURYANI (15211177)
9. NOVITA DIANSARI (15211250)
10. OLIVIA RONITASARI (15211464)
11. PATRY UTAMA (15211517)
12. PRASTYO ADI KURNIAWAN (15211560)

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.

Makalah ini berisikan tentang contoh kasus pelanggaran HAM dengan tema “HAK ASASI MANUSIA”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Kurang lebihnya kami mohon maaf.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih dan Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.

Bekasi, 29 MARET 2013
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar -------------------------------------- i
Daftar Isi -------------------------------------- ii
Bab 1 Pendahuluan --------------------------------------- 1 - 2
Bab 2 Permasalahan --------------------------------------- 3
Bab 3 Pembahasan --------------------------------------- 4 - 9
Bab 4 Kesimpulan & Saran --------------------------------------- 10
Daftar Pustaka
ii

Bab 1 Pendahuluan
Latar Belakang
Dewasa ini penegakan HAM di Indonesia seperti kuarang terlaksana dengan baik karena kurangnya kepedulian masyarakat sekitar tentang hak dan kewajiban seseorang dan trelebih pula orang yang memeiliki kekuasaan seperti acuh tak acuh serta belum lagi hukum di negara ini yang dengan mudah bisa dibeli. Jadi dengan keadaan seperti ini apa rakyat bisa merasa aman dan kesejahteraan rakyat terjamin. Memang semua kesalahan tidak lepas dari individu sendiri. Kurang adanya peyaluran pentingnya HAM juga merupakan salah satu sebab terjadinya adanya pelanggaran HAM.
HAM sendiri itu jika kita pahami mengandung arti yang besar. Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Dalam memahami hak asasi manusia kita perlu memahami tentang penting tolong-menolong , toleransi , peduli sesama , dan sikap kekeluargaan. Dengan begitu baru akan terbentuk kehidupan
1
bermasyarakat yang harmonis , aman , dan tertib.
Dalam mewujudkan hidup yang harmonis bukan hanya 1 atau 2 orang saja yang perlu berperan namun seluruh masyarakat negara ini hendaknya perlu ikut serta dalam menciptakan apa yang menjadi cita – cita bangsa.
Pelanggaran HAM yang terjadi saat ini sudah bisa dikatakan sungguh mengiris hati orang dibutakan dengan duit , yang kaya yang berkuasa , yang berkuasa yang menang lalu rakyat kecil hanya bisa pasrah dan TERTINDAS oleh semua kemunafikan negara ini.semua orang hanya mementingan diri sendiri tanpa melihat apa dampak yang ia lakukan. Pelanggaran tentang HAM bukan pekara yang bisa dianggep mudah karena ini menyangkut tentang ketenangan hidup seseorang yang dalm pasal pun sudah diatur namun tidak berjalan dengan baik. Jika di negara ini pelanggaran HAM dianggap biasa saja jadi dimana harga diri bangsa ini dimana moral dan peri kemanusiaan bangsa ini , dimana pancasila sebgai pandangan dan pedoma hidup , dimana hukum yang berlaku. HAM yang pada dasar dibawa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat , sebaiknya dihargai dan dijungjung dengan baik dengan begitu akan tercipta kenyamaan dan ketenangan dalam diri individu.
Tujuan Pembahasan
Dari uraian diatas semoga apa yang menjdai kendala belum tegaknya hukum khususnya permasalahan tentang HAM dapat teratasi , dan dengan makalah ini dapat memberikan kita pembelajaran agar lebih peduli akan sesama bukan mementingan keegoisan sendiri.
2
Bab 2 Permasalahan
1. Apakah pengertian HAM ?
2. Apa yang menjadi landasan hukum HAM di Indonesia ?
3. Apa saja macam – macam HAM ?
4. Apa saja contoh dari pelanggaran HAM ?
5. Bagaimana ciri – ciri HAM ? ( kesimpulan )
6. Mengapa pelanggaran HAM itu bisa terjadi ? ( kesimpulan )
3


Bab 3 Pembahsan
1. Pengertian HAM
• Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, sh ,HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah
tuhan yang maha esa.
• Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto , HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
• Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
4
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
5
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.)
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
6
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat ,Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat , Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan ,Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan ,Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan ,Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya ,Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan , Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns ,Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli , Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak , Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu , Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan , Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
7
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan , Hak mendapatkan pengajaran , Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
1. Tragedi trisakti ,Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
2. Email Berujung Bui ,Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang di tanggung korban.
8
3. BUAH KAKAO , Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao.Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu.. Ketika sedang asik memanen kedelai Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya..1minggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
4. Pembebasan Adelin Lis pelanggaran hak asasi manusia internasiona
Y ang merupakan tersangka kasus pembalakan liar yang banyak terjadi di Indonesia. Menteri Hukum dan HAM menegaskan, “ Bahwa bebasnya Adelin Lis dari lembaga permasyarakatan tersebut beberapa waktu yang lalu tlah di atur oleh petugas lembaga permasyarakatan yang bekerja di tempat Adelin Lis di tahan. Berikut adalah penuturan dari petugas penjaga lembaga permasyarakatan yang membantu bebasnya Adelin Lis, “ saya membantu Adelin Lis karna dia akan memberikan uang bila saya dapat mengatur surat pembebasan dirinya”. dari penuturan tersebut kenyataannya adalah aparat keamanan di Indonesia masih kalah dengan sistem kolusi yang sering digunakan oleh para peabat yang faktanya bersalah. Disamping itu, penjaga lembaga pemasyarakatan yang terkait dengan pembebasan Adelin Lis sekarang ini tlah dinyatakan sebagai tersangka..Tidak lama setelah Adelin bebas, aparat kepolisian berhasil kembali menangkap Adelin.
9
Bab 4 KESIMPULAN DAN SARAN
Pengertian HAM pada umunya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memilki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendekainya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati,dijungjung tinggi serta dilindungi oleh negara,hukum dan pemerintah juga orang sebagai harkat dan martabat yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar – benar wajib dilindungi. Banyak orang yang memperjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian lah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM.
CIRI – CIRI Hak Asasi Manusia : HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. , HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin,ras,suku,agama,status sosial,asal usul/daerah kelahiran,warna kulit,etni,pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya. , Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar.
Dari artikel/ makalah tentang pembahasan HAM , bahwa secara garis besar HAM masih sangat tidak dipedulikan. Dan khususnya indonesia sungguh miris karna dengan uang HAM juga bisa diperjual belikan sama dengan hukum yang ada di indonesia ini, dengan demikian kita tau MORAL bangsa ini sangat lah buruk. seharusnya orang tinggi di negara ini bertugas menjamin hidup rakyat kecil bukan MENINDAS dengan kekuasaan yang dimiliki.
10





Senin, 25 Maret 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

nama : olovia ronitasari
kelas : 2ea18
npm : 15211464





BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuia dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara , sikap dan perilaku yang cinta tanah air , dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
b. Kemampuan Warga Negara
c.Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
e. Kompetensi yang Diharapkan
v  Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa,sejarah serta berpemerintahan sendiri.
 Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Pasal 26 ayat (1) , warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli ,dan orang-orang bnagsa lain,misalnya peranakan belanda ,dll.
Pasal 27 ayat (1), kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
Pasal 27 ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 UUD 1945,menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis,dan sebagian.
Pasal 29 ayat (1) , tentang kemerdekaan memeluk agama
Pasal 30 ayat (1), tentang hak dan kewajiban pembela negara
Pasal 31ayat (1),,tentang hak mendapat pengajaran
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan(kratein) dari/oleh/untuk rakyat(demos). Ada berbagai demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, yaitu pemerintahan monarki dan pemerintahan republik
Struktur pemerintahan Republik Indonesia
a.       Badan pelaksana pemerintahan ( eksekutif )
b.      Hal pemerintahan pusat
Pancasila sebagai Ideologi Negara, pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus menjadi muatan dalam UUD berdirinyasebuah negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian,pancasila merupakan ideologi negara.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Pancasila : cita-cita dan ideologi negara
Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola pollitik dan strategi pertahanan dan keamanan.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memeberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara , Ketahanan Nasional , Politik dan Strategi Nasional ( polstranas). 

Senin, 21 Januari 2013

meningkatkan peran dan kinerja koperasi


Pendahuluan

Latar Belakang
Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.

Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.

Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.

Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.

Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

PEMBAHASAN
Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari:

·         Sumber-sumber tangible seperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya formula Coca-Cola Coke) dan kekuatan modal;
·         Sumber-sumber bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan (misalnya tim manajemen dari IBM); dan
·         Kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif (misalnya proses inovasi dari 3M).

Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru/dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota.

Selain itu, agar suatu koperasi dapat beroperasi dengan sukses juga harus menerapkan beberapa hal di bawah ini :

1.                  Memakai komite-komite, penasehat-penasehat dan ahli-ahli dari luas secara efektif;
2.                  Selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya   sehingga mereka tetap terlibat dan suportif;
3.                  Melakukan rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan bisnis dengan memakai agenda yang teratur, prosedur-prosedur parlemen, dan pengambil keputusan yang demokrasi;
4.                  Mempertahankan relasi-relasi yang baik antara manajemen dan dewan direktur/pengurus dengan tugas-tugas dan tanggung jawab- tanggung jawab yang didefinisikan secara jelas;
5.                  Mengikuti praktek-praktek akutansi yang baik, dan mempersentasikan laporan-laporan  keuangan secara regular;
6.                  Mengembangkan aliansi-aliansi dengan koperasi-koperasi lainnya; dan
7.                  Mengembangkan kebijakan-kebijakan yang jelas terhadap konfidensial dan konflik kepentingan.


Peran dan Kinerja Koperasi di Negara-negara Eropa

1. Inggris

Embrio Koperasi
Inggris, yang oleh beberapa kalangan dianggap sebagai Negara cikal bakal koperasi di dunia, pada masa-masa tahun 1700-an, di akhir era peninggalan “gilda” (Ima Suwandi, 1980), mulai tumbuh organisasi-organisasi yang bersifat tolong menolong. Apalagi setelah lahir The Friendly Societies Act pada tahun 1773. Hingga pada tahun 1800 tercatat tidak kurang 7.200 perkumpulan sosial serupa yang terdaftar dan memiliki anggota sekitar 600.000 orang. (Ima Suwandi,1980). Semangat tolong-menolong secra sosial tersebut dalam perkembangannya ternyata telah pula menggapai sisi bidang kegiatan ekonomi para anggota perkumpulan. Seperti yang ditunjukkan oleh para pekrja pelabuhan di Woolwich dan Chatam, yang pada abat ke 18 telah mengorganisasi diri membangun pabrik pengolahan tepung terigu untuk dapat menerobos perdagangan yang saat itu sudah mulai sampai pada tingkat monopolistik dari pada pabrikan terigu. Mereka mengumpulkan uang (dalam bentuk uang kecil/recehan dari mata uang Poundsterling, Inggris), sedikit demi sedikit agar mapu menggalang kekuatan (Ima Suwandi, 1980).

Revolusi Industri
Lahirnya koperasi di dunia memang tampaknya tidak terlepas dari pengaruh revolusi industri, reformasi pertanian dan politik ekonomi liberal, yang melanda Eropa pada petengahan abad 18 sampai permulaan abad 19. Revolusi lndustri dimulai dengan diciptakannya mesin pintal benang oleh R.Hargreaves pada tahun 1764, yang kemudian disusul dengan berbagai penemuan mesin tenun, yang negera menggantikan peran pekerja manusia. Mesin pintal dan tenun itu sendiri segera mengalami perkembangan yang lebih cepat setelah ditemukannya sistem penggerak air oleh Arkwright, sehingga memungkinkan beberapa mesin tenun bisa bergerak sekaligus secara bersamaan. Kemudian disusul dengan penemuan mesin uap oleh James Watt pada tahun 1765, yang dikombinasikan dengan peleburan besi menurut sistem Durby, sehingga memungkinkan untuk membuat berbagai mesin modem dalam proses produksi (Team Universitas Gajah Mada, 1985).

Mentaux dalam buku The Industrial Revolution In The 18 th Century menggambarkan revolusi industri sebagai berikut :

Sistem pabrik modern yang berasal dari Inggris pada akhir pertiga dari abad 18, sejak permulaannya pengaruhnya dirasakan begitu cepat, dan menimbulkan akibat-akibat begitu penting, sehingga tepat jika dipersamakan dengan sebuah revolusi. Revolusi industri merupakan proses perubahan yang cepat dalam bidang industri yang mempunyai pengaruh dan akibat-akibat yang luas dalam kehidupan dan penghidupan manusia. Penggunaan mesin-mesin modern semakin mendesak ke luar penggunaan tenaga manusia dalam proses produksi, bahkan biaya produksi dapat ditekan lebih rendah dan volume usaha dapat diperbesar. Revolusi lndustri pada gilirannya telah pula melahirkan keserakahan dan penghisapan manusia oleh manusia yang sering disebut oleh orang Perancis sebagai exploitation de l’homme par l’homme. Oleh sebagian besar buruh pada saat itu, situasi yang demikian itu dirasakan sebagai periode yang sungguh menegangkan, apalagi dibarengi dengan berbagai tekanan sosial ekonomi yang berat bagi masyarakat kebanyakan, seperti bangkrutnya industri rumah tangga, banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan, upah buruh yang merosot, jam kerja yang lebih panjang, pekerja wanita dan anak-anak diberi upah yang lebih rendah, kondisi kerja yang tidak baik dan sebagainya.

2. Perancis
Perancis pun tidak luput dari goncangan-goncangan sosial ekonomi sebagai akibat Revolusi lndustri sebagaimana yang dialami oleh Inggris. Kondisi tersebut juga telah mendorong beberapa pemikir Perancis seperti Charles Fourier, Louis Blance dan Ferdinan Lassale tergerak untuk mencari jalan keluar.

Charles Fourier (1772-1837)
Fourier, adalah sosok seorang pedagang yang tidak berhasil dalam mengembangkan kariernya. Ia kecewa atas hasil Revolusi Perancis tahun 1879. Ia kemudian menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk “falanxteres", yaitu perkampungan yang terdiri 300-400 keluarga yang bersifat komunal. Jadi tampaknya mirip dengan komunitas yang dibangun oleh Owen di Inggris. Falanx terletak di luar kota dibangun di atas tanah seluas kurang lebih 150hektar. Di dalamnya dilengkapi dengan usaha-usaha kerjasama dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Hanya barang-barang yang tak dapat dihasilkan sendiri, diperoleh dengan barter dengan falanx lain.

Setiap hasil bersama menjadi milik bersama. Setiap orang bekerja sesuai kemampuan dan keahliannya dan memperoleh penghasilan sesuai jasanya dalam proses produksi dengan tidak mengabaikan kebutuhan dan kelangsungan hidup masing-masing. Namun sejauh itu, cita-cita tersebut tidak dapat diwujudkan dengan sempurna akibat pengaruh liberalisasi yang amat kuat.

Louis Blance (1811-1880)
Blance, dalam buku Organization of Labor menyusun gagasan secara lebih konkret. Ia berpendapat persaingan adalah sumber dari keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral dan kejahatan. Untuk itu perlu dibentuk ”Atelier Sociaux" (Social Workshop). Dalam perkumpulan tersebut ia ingin mempersatukan produsen-produsen perorangan yang mempunyai usaha dalam bidang yang sama (seperti koperasi pedesaan atau seperti klaster usaha, atau sentra industri kecil). Dengan artelier sociaux, akan dapat dibentuk industri besar. Pemerintah memberikan bantuan permodalan dan karenanya pemerintah juga melakukan pengawasan atas perkumpulan tersebut. Pemerintah diharapkan mengambil prakarsa dalam pembentukan koperasi-koperasi tersebut.

Dalam koperasi tersebut diatur upah sama untuk semua, hasil bersih dibagi dalam tiga bagian yaitu
a. untuk membeli perlengkapan baru, 
b. untuk menambah upah dan 
c. untuk sosial. 

Pada tahun 1884, kaum buruh menuntut pemerintah untuk memenuhi gagasan Louis Blance tersebut, dan pemerintah Perancis mengabulkannya. Namun koperasi tersebut tidak bisa bertahan lama, karena antara lain kurang teliti menyeleksi anggota, pengurus tidak terampil, dan last but not least, kaum industrialis berusaha keras untuk menggagalkan koperasi tersebut.

Ferdinan Lassale
Lassale, adalah seorang pemimpin buruh, agitator, juga politikus, yang pada sekitar awal tahun 1850, mencela perbuatan dan kecenderungan kaum kapitalis untuk mengejar keuntungan semata, sehingga menyebabkan terjadinya pembagian pendapatan yang tidak merata. Oleh karenanya ia menganjurkan agar kaum buruh berusaha melepaskan diri dan masuk dalam satu organisasi buruh serta mendirikan perusahaan sendiri secara kooperatif. Buruh didorong untuk memiliki pabrik-pabrik, sehingga lahirlah koperasi produksi yang pertama di dunia. Koperasi ini yang didirikan dan dikelola sendiri oleh kaum buruh. Dalam perkembangan lebih lanjut, gerakan koperasi di Perancis juga memilki kebanggaan lain, karena salah satu bank milik koperasi, yaitu Agricole Bank, adalah salah satu bank peringkat atas yang cukup disegani dan diperhitungkan di Perancis dan Eropa.

3. Jerman
Di Jerman, sekurang-kurangnya orang mengenal dua tokoh besar perkoperasian, yaitu Friederich Wilhelm (F.W.) Raiffeisen dan Herman Schulze Delitzsch.

F.W. Raiffeisen (1818-1888)
Raiffeisen, lahir pada tanggal 30 Maret 1818 di Hamm/Sieg (Westerwald), anak ketujuh dari sembilan bersaudara. Ayahnya seorang petani yang juga pemah menjadi kepala pemerintahan lokal setempat. Pemuda Raiffeisen menempuh pendidikan militer. Ia pemah bertugas di Cologne, Coblenz dan Sayn. Tetapi karena sakit matanya, ia kemudian meninggalkan tugas militernya pada tahun 1843, dan menjadi pegawai sipil biasa. Pada tahun 1845 setelah memperoleh pendidikan singkat, ia pada tahun 1845 diangkat menjadi kepala pemerintahan di distrik Weyerbusch. Karena prestasinya yang baik, pada tahun 1848 ia mendapat tugas untuk memimpin pemerintahan, sebagai major, atau setingkat Walikota, di distrik yang lebih besar yaitu Flammersfeld. Pada tahun 1852 ia memimpin distrik Heddesdorf, dekat Neuwed. Sebagai anak petani, dia akrab dengan kehidupan petani. Betapa sulitnya petani untuk memperoleh kredit dari perbankan pada saat itu dan betapa penderitaan para petani mendapat tekanan dari para pemilik tanah yang luas, atau para landlord. Maka bertolak dari hal-hal yang demikian itulah, pada masa menjadi Walikota di Flammersfeld tahun 1848, Raiffeisen mendorong dan mendukung keras lahirnya koperasi kredit di kalangan petani, yang kemudian dikenal dengan sebutan koperasi kredit model Raiffeisen. Tatkala infeksi matanya kembali terasa mengganggu tugas kedinasannya, pada tahun 1865, pada usia 47 tahun dia mengajukan pensiun. Mengingat tanggungan keluarga masih cukup besar dan gaji sebagai pensiunan relatif kecil, maka ia memutuskan untuk ikut terjun langsung dalam mengembangkan koperasi kredit Raiffeisen. Koperasinya itu kemudian berkembang. pesat sebagai lembaga keuangan yang modem, maju, luas dan berkembang seperti yang dapat kita saksikan hingga saat ini. Ketika Raiffeisen meninggal dunia, di Jerman telah berdiri tidak kurang dari 425 koperasi kredit pedesaan (Deutscher Raiffeisenverband e V. Adenauerallee 127 D.53113 Bonn).

Herman Schultze (1808- 1883)
Pada tahun 1849, Herman Schultze, seorang hakim di Delitzsch, Jerman, menyaksikan betapa pengusaha kecil dan pengrajin kecil sangat terdesak dengan kehadiran para industrialis besar yang semakin maju. Maka ia pun kemudian memberi dorongan kepada para pengusaha, pengrajin dan pedagang kecil di kota-kota untuk mendirikan koperasi kredit. Koperasi kredit di perkotaan ini kemudian dikenal dengan sebutan koperasi kredit ala Schultze Delitzsch.

Perkembangan Lebih Lanjut
Dalam perkembangannya, koperasi di Jerman juga bergerak di bidang agrobisnis, pembuatan roti dan sebagainya. Undang-undang tentang Perkoperasian di Jerman dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 1899, yang kemudian mengalami beberapa kali amandemen, antara lain pada masa rezim Hitler, semua koperasi diwajibkan menjadi anggota Koperasi Jasa Audit (1934). Pada tahun 1941, semua koperasi konsumen direkonstruksi, tetapi kemudian dibubarkan. Semua investasi anggota dan aset koperasi diambil alih oleh The German Labor Front (D.AF). Pemerintahan Militer Sekutu, (The Allied Military Authorities/AMA), memberikan perhatian kepada kehidupan koperasi di Jerman (Barat), antara lain dengan menghapuskan undang-undang 21 Mei 1935 dan 18 Februari 1941 yang dinilai merugikan konsumen (Drs.Hendrojogi, 2002).

4. Belanda
Di Negeri Belanda, orang mula-mula mendirikan koperasi konsumsi, untuk menyediakan keperluan sehari-hari. Tetapi kemudian meluas dan muncul beberapa jenis atau nama koperasi. Di Rotterdam pada tahun 1860, persatuan buruh, Nederlandsch Werkman, mendirikan perkumpulan toko. Tetapi karena modalnya kecil, tempat tinggal buruh relatif tersebar, dan anggota kurang, perhatian dan kurang partisipasinya pada toko, akhirnya toko itu pun tidak dapat berkembang.

Pada tahun 1865 dibentuk komisi yang terdiri dari 10 orang, di antaranya Dr. S. Sarpathi dan N.G. Pierson, dengan tugas mempelajari masalah koperasi. Setelah itu berdirilah koperasi di Utrecht, Voorschoten, Leeuwaarden, Heerenveen dan Den Haag. Berawal dengan mengembangkan usaha simpan pinjam, kemudian merambah ke usaha konsumsi. Lambat laun kaum buruh menganggap betapa pentingnya koperasi bagi kesejahteraan buruh, dan kemudian organisasi buruh di negeri Belanda membahas secara khusus masalah perkoperasian tersebut. Di tahun 1873 di Utrecht diselenggarakan kongres, yang keputusannya antara lain menganjurkan agar kaum buruh berkoperasi menurut cara orang-orang Rochdale. Meskipun koperasi sudah menjadi perhatian masyarakat, namun koperasi pada saat itu masih dianggap sebagai perkumpulan bantuan sosial (D.Danoewikarsa, 1977).

Tahun 1876 pemerintah Belanda menetapkan Undang-undang koperasi pertama pada tanggal17 Nopember 1876, staatsblad nomor 227. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Koperasi, tanggal28 Mei 1925, Staatsblad nomor 204. Meskipun demikian banyak koperasi yang didirikan setelah tahun 1876, tetapi tidak menggunakan undang-undang tersebut, melainkan menggunakan undangundang tentang persekutuan dan yayasan (Company And Societies Act, tahun 1855, yang sebelumnya juga dijadikan dasar bagi pendirian koperasi) karena alasan lebih mudah dan murah. Dalam perkembangan lebih Ianjut, beberapa kalangan berpendapat bahwa di Negeri Belanda, ternyata perusahaan besar susu Frisian Flag (Susu Cap Bendera) ternyata juga dimiliki oleh  koperasinya para peternak sapi perah dan dikelola secara kooperatif. Bahkan sebuah bank yang cukup besar dan memiliki reputasi internasional milik masyarakat koperasi di negeri Belanda, yaitu Rabbo Bank, juga dikelola secara modern.

5. Denmark
Perintisan koperasi di Denmark didorong oleh bangkitnya petani yang tergabung dalam perkumpulan petani kerajaan Denmark yang didirikan pada tahun 1709. Pada tahun 1800, beberapa orang dermawan mendirikan "Spare Casse". Semacam bank tabungan untuk petani. Hingga tahun 1886, di seluruh Denmark telah berdiri 496 spare casse. Perkumpulan buruh tani Denmark, pada tahun 1857 mengusulkan didirikannya pabrik susu bersama. Perusahaan ini belum bisa disebut koperasi dan tidak pula bernama koperasi. Tetapi semangat keja sarna yang sangat kuat di kalangan petani sendiri merupakan dasar terbentuknya Koperasi Tani.

Sekitar tahun 1852 lahir koperasi peternakan yang pertama, yang dalam perkembangannya kemudian memiliki pabrik susu, keju, mentega dan sebagainya. Koperasi tersebut juga telah berhasil memproduksi keju yang sangat terkenal di pasaran Eropa, Amerika dan Jepang, yaitu yang disebut dengan blue cheese. Di Denmark juga berkembang koperasi perikanan yang besar. maju dan modern. Di Thiested (Jutland), pastor Hans Cristian dan Dr. F. Urlich, telah memelopori berdirinya koperasi-koperasi di kalangan kaum buruh, yang pada umumnya mencontoh keberhasilan koperasi di Inggris.

Hampir sepertiga penduduk Denmark adalah anggota koperasi. Lebih dari 40 persen dari seluruh penduduk Denmark, membeli. Keperluan sehari-harinya dari koperasi (D.Danoewikarsa, 1977). Kemajuan-kemajuan koperasi di Denmark. beberapa tahun kemudian, menjadikan Denmark semacam contoh citra koperasi yang baik, maju dan berkembang. Bahkan Dr. Moh. Hatta, bapak Koperasi Indonesia, pada suatu saat pernah menyebut Denmark sebagai negara dan bangsa koperasi. Perintisan koperasi di Denmark juga tidak terlepas dari peran NVS Grundtwig ( 1783-1872), seorang teolog, pendiri Sekolah Tinggi Rakyat, yang telah mendorong antusiasme rakyat terhadap koperasi. Meskipun demikian patut dicatat, bahwa Denmark termasuk salah satu negara yang tidak memiliki Undang-Undang Koperasi secara khusus. Tetapi berbagai aspek kehidupan koperasi, diatur dan dicakup secara cukup dalam beberapa undang-undang lain, seperti Undang-Undang tentang Perseroan (Joint Stock Companies Act), Undang-Undang Perpajakan dan sebagainya.

6. Swedia
Koperasi di Swedia agak unik. Usaha koperasi semula didirikan untuk memerangi kekuatan monopoli. Oleh karenanya koperasi di Swedia, lebih mengutamakan penyediaan barang-barang dengan harga murah dan kualitas baik. Mereka mengakui bahwa dengan berkoperasi akan terhindar dari kaum kapitalis yang menguasai monopoli perdagangan. Mereka umumnya merupakan campuran dari usaha koperasi, swasta dan usaha Negara yang sering disebut sebagai type Middle Way.

Pada tahun 1911, koperasi Swedia berhasil memenangkan persaingan dengan perusahaan margarine terbesar di Swedia. Pada tahun 1926, berhasil lagi memenangkan persaingan dan menghancurkan monopoli tepung terigu swasta besar. Koperasi Swedia di tahun-tahun berikutnya memenangkan persaingan membuat lampu pijar dan sepatu untuk masyarakat Swedia. Mereka terus berbuat banyak. Mereka mengembangkan pembuatan rninyak nabati, makanan kaleng, kertas, papan, fiber, pakaian jadi, sarana produksi pertanian, kerarnik, pipa, saluran air bersih dan sebagainya yang diproduksi oleh lebih dari 90 pabrik milik koperasi.

Di samping Anders Orne, salah seorang tokoh koperasi di Swedia yang terkenal akan sikap dan pandangannya yang menentang jika ada koperasi yang dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya sangat menggantungkan diri pada bantuan pemerintah. Kalangan koperasi juga mencatat salah seorang pelopor lain yang terkenal di Swedia antara lain adalah Albin Johansen, seorang birokrat, yang salah satu langkah terkenalnya adalah menasionalisasi perusahaan penyulingan minyak bumi di Swedia. Di Swedia, Undang-undang yang berkaitan dengan perkumpulan koperasi, pertama kali dikeluarkan pada tahun 1895. Kemudian diamandemen pada tahun 1911, dan diperbaharui lagi pada 1 Juni 1951.

7. Norwegia
Di antara koperasi-koperasi yang menonjol di Norwegia adalah koperasi yang bergerak di bidang pembelian dan pemasaran. Lebih dari dua pertiga penduduk Norwegia berbelanja di toko-toko koperasi. Di samping itu koperasi perikanannya juga tergolong maju. Koperasi perumahannya telah dapat memenuhi sekitar 20 persen dari kebutuhan nasional.

8. Finlandia
Salah satu koperasi yang menonjol di Finlandia adalah koperasi pemasaran susu. Pada umumnya koperasi di Finlandia cenderung serba usaha, atau kombinasi antara usaha pembelian, pemasaran dan kredit. Di Finlandia juga berkembang koperasi-koperasi jasa lainnya, seperti koperasi jasa angkutan ferry, bus, telpon dan sebagainya.

9. Islandia
Negara ini termasuk negeri yang mempunyai koperasi-koperasi yang besar. Kegiatan bisnis yang ditangani koperasi antara lain industry perikanan, barang barang konsumsi, jasa-jasa pembelian, sarana dan prasarana pertanian. Yang unik di Islandia adalah disatukannya perkumpulan-perkumpulan koperasi lokal menjadi sebuah federasi koperasi yang besar yang mampu menangani kegiatan pabrikasi dan perdagangan luar negeri.

10. ltalia
Pertumbuhan awal koperasi di Italia, banyak dipengaruhi oleh koperasi kredit di Jerman. Pada tahun 1866, Luzzatti, seorang negarawan, yang pernah menjabat Perdana Menteri, membentuk koperasi kredit di luar kota Milan, yang diberi nama “Bance Pepolari", (seperti Bank Rakyat). Koperasi ini seperti model koperasi kredit model Schulze DeIitsch di Jerman. Di samping itu juga berkembang koperasi para pekerja, dengan kegiatan usaha yang mendorong berbagai bangunan dan alat-alat rumah tangga. Koperasi pekerja tidak hanya membangun rumah, tetapi terkadang juga membangun jalan, saluran air, pengeringan rawa-rawa dan lain-lain. Ada satu jenis lagi koperasi di Italia, yaitu koperasi tanah (Land Cooperation), yang kegiatannya adalah mengusahakan para anggotanya untuk dapat memiliki sebidang tanah.

11. Rusia
Sampai dengan abad 19, Rusia masih dikenal sebagai negeri yang feodal dan terbelakang ( Tim Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, 1980). Pertanian pada umumnya dikelola secara kolkhoz. Suatu kolkhoz rata-rata terdiri dari 75 keluarga petani yang berusia 16 tahun ke atas dan menggarap sebidang tanah pertanian milik perkumpulan atau tanah sewa.

Pada tahun 1864 berdiri koperasi pertama di Soviet Rusia, yaitu koperasi konsumsi yang dibangun oleh kaum buruh dan pegawai-pegawai pabrik di Kyn, Ural, yang kemudian diikuti oleh kalangan masyarakat di kota-kota dan di pedesaan. Dalam pemerintahan (kekaisaran) Tsar, koperasi tidak mendapat dukungan dan dorongan. Malah dicurigai sebagai kekuatan yang berbahaya bagi Tsar. Akan tetapi sikap tersebut segera berubah setelah meletus revolusi pada tahun 1905. Sampai dengan tahun 1914 di Rusia terdapat sekitar 10.000 unit koperasi konsumsi, dengan anggota sekitar 1.400.000 orang. Ketika kaum komunis memenangkan revolusi 1917, gerakan koperasi bukannya bernasib baik, malah justru mendapat tekanan yang keras. Keadaan baru berubah setelah Lenin, pada 20 Maret 1921, mendekritkan politik ekonomi barunya. Kemudian lahirnya New Economic Policy pada tahun 1928, mendorong produksi secara secara besar-besaran. yang diawasi negara. Pemerintah juga menasionalisasi perusahaan swasta. Pemerintah memegang kunci perekonomian dan koperasi. Produksi adalah bagian dari kegiatan ekonomi pemerintahan. Koperasi mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah sehingga mampu bersaing dengan pedagang swasta.

Dampak Pertumbuhan Koperasi Eropa 
Secara ringkas, lembaga koperasi di Eropa pada masa abad ke-18 dan 19, dengan segala kekurangan dan kelebihannya, terbukti telah cukup mampu memainkan peran besarnya untuk mendorong petani, pengrajin, pedagang kecil dan kaum buruh serta pekerja kecil lainnya untuk dapat bertahan hidup dan berusaha di masa-masa sulit di tengah himpitan tekanan dampak reformasi pertanian, revolusi industri dan politik ekonomi liberal. Walau koperasi yang ada berbeda-beda dalam skala dan ukurannya, namun tujuan dasar idiologinya mempunyai watak yang sama. Di Eropa pada masa-masa itu, koperasi telah dipandang sebagai senjata umum yang ampuh untuk memerangi kemiskinan.

Tidak hanya itu, api dan semangat berkoperasi ternyata kemudian juga telah menerobos ke luar jauh dari benua Eropa dan diterima oleh masyarakat dari belahan bumi lain di hampir seluruh pelosok penjuru dunia. Bahkan menjadi opsi yang dianggap mampu menjawab fenomena ekonomi sosial yang tengah berkecamuk saat itu. Meskipun demikian ada juga yang sinis, utamanya kaum kapitalis, yang sering menyebut koperasi sebagai "kinder der not", (anak yang lahir dari kesengsaraan), begitulah kira-kira.

Sejarah Singkat Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan. Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa  Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan koperasi.

Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Kesimpulan
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen secara tepat
Menurut pendapat saya koperasi di Indonesia masih sangataamat tertinggal jauh , karena kurang sadarnya masyarakat akan peran penting koperasi , begitu pun perhatian pemerintah yang merupakan saran dan prasarana penting dalam mendukung kemajuan koperasi. Supaya koperasi di Indonesia baik nya di lakukan pembelajaran atau pengarahan yang khusus tentang koperasi dan diberlakukannya undang undang koperasi yang ada secara terarah dan tepat.

Daftar Pustaka
http://ksupointer.com/2010/sejarah-lahirnya-koperasi.
DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
 Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.