nama : olovia ronitasari
kelas : 2ea18
npm : 15211464
BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan
yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi
globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan
perjuangan non fisik sesuia dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini
pun dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa indonesia, sehingga kita
tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara , sikap dan perilaku yang cinta
tanah air , dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela
negara demi tetap utuh dan tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi
yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Hakikat Pendidikan
b.
Kemampuan Warga Negara
c.Menumbuhkan
Wawasan Warga Negara
d.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
e.
Kompetensi yang Diharapkan
v Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa,sejarah
serta berpemerintahan sendiri.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Pasal
26 ayat (1) , warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli ,dan
orang-orang bnagsa lain,misalnya peranakan belanda ,dll.
Pasal
27 ayat (1), kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan dan
kewajiban warga negara dalam menjujung hukum dan pemerintahan tanpa
perkecualian.
Pasal
27 ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal
28 UUD 1945,menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis,dan sebagian.
Pasal
29 ayat (1) , tentang kemerdekaan memeluk agama
Pasal
30 ayat (1), tentang hak dan kewajiban pembela negara
Pasal 31ayat (1),,tentang hak mendapat pengajaran
Pasal 31ayat (1),,tentang hak mendapat pengajaran
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan(kratein) dari/oleh/untuk rakyat(demos). Ada
berbagai demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, yaitu pemerintahan monarki
dan pemerintahan republik
Struktur
pemerintahan Republik Indonesia
a. Badan
pelaksana pemerintahan ( eksekutif )
b. Hal
pemerintahan pusat
Pancasila sebagai Ideologi Negara,
pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara
harus menjadi muatan dalam UUD berdirinyasebuah negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian,pancasila merupakan ideologi negara.
Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Pancasila
: cita-cita dan ideologi negara
Penataan
: supra dan infrastruktur politik negara
Ekonomi
: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk
kemakmuran bangsa.
Kualitas
bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
Agar
bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,diperlukan kekuatan pertahanan
dan keamanan melalui pola pollitik dan strategi pertahanan dan keamanan.
Pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi memeberikan pemahaman filosofis dan
meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara , Ketahanan Nasional , Politik
dan Strategi Nasional ( polstranas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar