Senin, 25 Maret 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

nama : olovia ronitasari
kelas : 2ea18
npm : 15211464





BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuia dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara , sikap dan perilaku yang cinta tanah air , dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
b. Kemampuan Warga Negara
c.Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
e. Kompetensi yang Diharapkan
v  Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa,sejarah serta berpemerintahan sendiri.
 Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Pasal 26 ayat (1) , warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli ,dan orang-orang bnagsa lain,misalnya peranakan belanda ,dll.
Pasal 27 ayat (1), kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
Pasal 27 ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 UUD 1945,menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis,dan sebagian.
Pasal 29 ayat (1) , tentang kemerdekaan memeluk agama
Pasal 30 ayat (1), tentang hak dan kewajiban pembela negara
Pasal 31ayat (1),,tentang hak mendapat pengajaran
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan(kratein) dari/oleh/untuk rakyat(demos). Ada berbagai demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, yaitu pemerintahan monarki dan pemerintahan republik
Struktur pemerintahan Republik Indonesia
a.       Badan pelaksana pemerintahan ( eksekutif )
b.      Hal pemerintahan pusat
Pancasila sebagai Ideologi Negara, pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus menjadi muatan dalam UUD berdirinyasebuah negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian,pancasila merupakan ideologi negara.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Pancasila : cita-cita dan ideologi negara
Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain.
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola pollitik dan strategi pertahanan dan keamanan.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memeberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara , Ketahanan Nasional , Politik dan Strategi Nasional ( polstranas). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar