PERMODALAN KOPERASI
A.
Arti
Modal Koperasi
MODAL
Adalah sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek
B.
Sumber Modal Koperasi
Menurut UU No. 12/1967,
sumber modal koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan
sukarela. Dimana simpanan pokok tersebut adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk
semua anggota. Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada
anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu – waktu tertentu. Dan
simpana sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
Sumber modal koperasi
menurut UU No. 25/1992, adalah modal sendiri dan modal pinjaman. Dimana modal
sendiri ( equity capital ) tersebut bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah. Dan modal pinjaman ( debt
capital ), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
·
Simpanan Pokok
merupakan
sejumlah uang yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi
anggota penuh koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing
anggota, dan uang ini dapat diambil kembali oleh anggota.
·
Simpanan Wajib
merupakan
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan Sukarela
merupakan
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh
anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota
·
Dana Cadangan
Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha
(SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam
sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
·
Hibah
Adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain,
berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan
karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah.
Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan
baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah
harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga
pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Status dan perlakukan
akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan
kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang
mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu
dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Distribusi Cadangan Koperasi
DEFINISI
CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk
menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai dengan anggaran dasar UU
No.12/1967
menunjukkan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN koperasi
antara lain dipergunakan untuk :
a).Memenuhi
kewajiban tertentu
b).Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c).Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian
hari
d).Adanya Perluasan Usaha
SUMBER
:
http://rezamahendra09.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar