JENIS DAN
BENTUK KOPERASI
Jenis koperasi
A. MENURUT (PO 60 TAHUN 1959)
v Koperasi Desa
adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
v Koperasi
Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
v Koperasi
Peternakan
adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang
mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
v Koperasi
Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
v Koperasi
Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
·
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
·
KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA
Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotan para pegawai negeri.sebelum KPRI,koperasi ini bernma koperasi
pegawai negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejahteraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti
buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
B. MENURUT TEORI KLASIK
·
Koperasi Pemakaian ( Konsumsi )
merupakan
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
·
Koperasi Penghasil ( Produksi )
adalah koperasi
yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana
anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
·
Koperasi
Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai
kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikanpinjaman sejumlah uang
untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
Ø KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU
No.12/67 TENTANG POKOK – POKOK PERKOPERASIAN ( PASAL 17 )
“ Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya “. Untuk maksud
efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia
ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
ü BENTUK KOPERASI
A.
(PP No.60/1959)
1.
Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah
memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2.
Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5
koperasi primer yang berbadan hukum.
3.
Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat
koperasi yang berbadan hukum.
4. Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3
gabungan koperasi yang berbadan hukum.
B. Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah
administrasi pemerintah
·
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·
¨Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan
pusat Koperasi
·
Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
·
Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
C. KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
I.
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan
orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang
sama.
II.
Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
Sumber :
Drs.H.Basuni
Aziz,buku diktat Manajemen Koperasi.1988.Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar