PENGERTIAN KOPERASI
A. Definisi Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan
oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited
means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end
thorough the formation of a democratically controlled business organization,
making equitable contribution to the capital required and accepting a fair
share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi
sebagai berikut :
· Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons
).
· Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (
Voluntarily joined together ).
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common
economic end ).
· Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a
democratically controlled business organization )
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (
making equitable contribution to the capital required )
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (
Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
B. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum.
P.J.V dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang
diterima secara umum. Menurut dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hokum
D. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan
semua buat seorang.
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak –
tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar
setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang
untuk membeli diluar kemampuannya.
E. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
F. Definisi Koperasi Menurut UU No. 25 / 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1. Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
2. Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau
badan – badan hokum koperasi
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”.
5. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Tujuan koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak
sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan
koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis
besarnya adalah :
1.
Mensejahterakan
para anggota koperasi dan masyarakat
2.
Mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur
3.
Memperbaiki kehidupan
para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.
Membangun tatanan
perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi
Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah
sebagi berikut :
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
A. Prinsip Koperasi Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai
berikut:
7 variabel gagasan umum:
1.
menolong diri sendiri
berdasarkan kesetiakawanan
2.
demokrasi
3.
kekuatan modal tidak
diutamakan
4.
ekonomi
5.
kebebasan
6.
keadilan
7.
memajukan kehidupan
sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
9.
Perkumpuilan dengan
sukarela
10.
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
B. Prinsip Koperasi Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat
aslinya:
1.
Pengawasan secara
demokratis
2.
Keanggotaan yang
terbuka
3.
bunga atas modal
dibatasi
4.
Pembagian SHU
5.
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
6.
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.
Netral terhadap
politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya
merupakan landasan kerja koperasi:
1.
Pembelian barang
secara tunai
2.
Harga jual sama dengan harga pasar setempat
3.
Mutu barang
baik,timbangan dan ukurannya benar
4.
Pemberian bunga atas
modal dibatasi
5.
Keuntungan dibagi
bedasarkan banyaknya pembelian
6.
Sebagian keuntungan
dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
7.
Keanggotaan terbuka
untuk umum,netral terhadap agama dan politik
C. Prinsip Koperasi Raiffeisen
Prinsip dari Raiffesien adalah:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya pada
anggota
7.
Keanggotaan
berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh
olehnya,yaitu:
1.
Petani dibiasakan
menabung
2.
Adanya pengawasan
terhadap pemakaian kredit
3.
keanggotaan dibatasi
agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.
Penglolaan oleh
anggota dan tidak mendapat upah
5.
Keuntungan bersih
menjadi milik bersama
D. Prinsip Koperasi Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah
koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit
adalah dengan cara :
1.
Membeli saham untuk
menjadi anggota
2.
Mengumpulkan modal
dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.
Membatasi pinjaman
untuk jangka pendek
4.
Menetapkan wilayah
kerja diperkotaan
5.
Menggaji para pengurus
6.
Membagi keuntungan
kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tiak
terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggta
terbatas
5.
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
E. Prinsip Koperasi ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia
yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
1.
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
3.
Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
4.
SHU dibagi tiga:
·
Sebagian untuk
cadangan
·
Sebagian untuk
masyarakat
·
Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
1.
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
2.
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun
internasional
F. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
1.
UU No.79 Tahun 1958
tentang perkumpulan koperasi
2.
UU No.14 Tahun 1965
3.
UU No.12 Tahun 1967
tentang pokok-pokok perkoperasian
4.
UU No.25 Tahun 1992
tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
4.
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama antar
koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi
bekerja ialah:
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3.
Pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
4.
Pemberian balas
terhadap modal terbatas
5.
Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri
koperasi adalah:
1.
Pendidikan
perkoperasian
2.
Kerjasama antar
koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan
koperasi yaitu:
1.
Keanggotaan koperasi
tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
2.
Seorang anggota dapat
mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
AD/ART koperasi
- Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada
kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi
koperasi mengandung arti:
1.
Pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
2.
Anggota adalah
pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan
pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan
koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus
mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri
sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan
factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan
kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
- Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan
koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK)
adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka
cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
- Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi
dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan
masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam
bisnis.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar