KOPERASI
Pengertian koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
(www.google.com)
KONSEP KOPERASI
·
Konsep koperasi barat
Organisasi koperasi ekonomi yang dibentuk secara sukarela oleh orang –
orang yang mempunyai kesaaman kepentingan , dengan maksud menciptakan
keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi
terhadap anggotanya adalah:
§ Promosi kegiatan ekonomi anggota.
§ Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
§ Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil
maupun pelanggan.
§ Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
§ Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.(www.google.com)
2. konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik. Menurut koperasi ini , koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan – tujuan system
– system sosialis komunis.( Dedenmuhammad's
Blog)
3.konsep koperasi Negara berkembang
Konsep Koperasi Negara
Berkembang Meski focus kepada kedua konsep tersebut, adanya perbedaan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan
sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri
membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Sehingga, pengembangan koperasi di
negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal
pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus
diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar
rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin
tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.
Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar
mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Sumber : http//
rinton.wordpress.com/2010/11/08/koperasi-koperasi/
KOPERASI
Menurut
UU no.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seoarang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
keluargaan.Modal diperoleh dari simpanan anggota yang sifatnya berubah-ubah.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI yaitu :
a)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b)
Pengolaan
dilakukan secara demokratis
c)
Pembagian
SHU secara adil berdasarkan besarnya jasa setiap naggota
d)
Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal
e)
Kemandirian
PERANGKAT
KOPERASI yaitu :
a)
Rapat anggota
yaitu pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b)
Pengurus koperasi
yaitu badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diberi tugas untuk
melaksanakan kepemimpinan dalam koperasi
.
c)
Pengawas koperasi
yaitu badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan tugasnya melakukan pengawasan
terhadap kebijakan yang dibuat oleh pengurus koperasi.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Lahirnya Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi
•
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
Th 2852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah “The cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Denmark dipeloporo oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
• 1862 dibentuklah “The cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Denmark dipeloporo oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di
Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di
Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan
akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan
penting dalam kongres I antara lain :
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya
diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada
umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.
terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota
terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan
usaha lain.
4. Modal
koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
•
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14
tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche
Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI”
Purwokerto.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen.
Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
•
12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
• 1960 pemerintah mengeluarkan
peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi srbagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan undang
undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan
Komunis) diterapkan di koperasi.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan undang-
undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan
diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No. 29 tahun
1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok Negara berkembang,
karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan perundang –
undangan.
Kenapa
koperasi Negara kita tidak berkembang?? Padahal jarak antara koperasi pertama
kali pada tahun 1852 dan Indonesia tahun 1895, padahal jaraknya tidak terlalu
jauh. Yang ditanyakan kenapa Koperasi Indonesia tidak berkembang????
Dikarenakan banyak kurangnya informasi mengenai koperasi itu sendiri dan
koperasi Indonesia tidak pernah diberi ruang oleh pemerintah.
IKOPIN (Institut Koperasi Indonesia)
Sekolah Koperasi tahun 1990 an banyak terdapat lulusan SMA yang tertarik untuk masuk ke dalam IKOPIN. Sedangkan sekarang kebanyakan orang menganggap bahwa sekolah di IKOPIN tidak menjanjikan,maksudnya menjanjikan disini adalah tidak memberi Lapangan Pekerjaan yang layak, padahal dalam kenyataanya manajer koperasi pendapatannya lebih tinggi.
Sekolah Koperasi tahun 1990 an banyak terdapat lulusan SMA yang tertarik untuk masuk ke dalam IKOPIN. Sedangkan sekarang kebanyakan orang menganggap bahwa sekolah di IKOPIN tidak menjanjikan,maksudnya menjanjikan disini adalah tidak memberi Lapangan Pekerjaan yang layak, padahal dalam kenyataanya manajer koperasi pendapatannya lebih tinggi.
sumber
: wikipedia.com
Aliran koperasi dibagi 3 yaitu :
Aliran yardstick
o
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,
menetralisasikan dan mengoreksi
o
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.Maju tidaknya koperasi terletak
ditangan anggota koperasi sendiri
o
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara
barat dimana industry berkembang dengan pesat.seperti di
AS,Perancis,Swedia,Denmark,Jerman,Belanda,dll.
Aliran
Sosialis
o
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyrakat,disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi
o Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
dinegara-negara eropa timur dan rusia
Aliran persemakmuran(commonwealth)
o Koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
o Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
http://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia/
http://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia/
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa
koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomianrakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
sumber : Wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar