Kamis, 22 November 2012

permodalan koperasi


PERMODALAN KOPERASI

A.    Arti Modal Koperasi

MODAL
Adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek

B.     Sumber Modal Koperasi
Menurut UU No. 12/1967, sumber modal koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dimana simpanan pokok tersebut adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota. Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu – waktu tertentu. Dan simpana sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus.
Sumber modal koperasi menurut UU No. 25/1992, adalah modal sendiri dan modal pinjaman. Dimana modal sendiri ( equity capital ) tersebut bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah. Dan modal pinjaman ( debt capital ),  bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

·         Simpanan Pokok
merupakan sejumlah uang yang harus disetor oleh setiap calon anggota yang akan menjadi anggota penuh koperasi. Besarnya simpanan pokok ini sama untuk masing-masing anggota, dan uang ini dapat diambil kembali oleh anggota.
·         Simpanan Wajib
merupakan simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Simpanan Sukarela
merupakan simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus, dan simpanan sukarela ini dapat diambil oleh anggota apabila anggota tersebut berhenti menjadi anggota
·         Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
·         Hibah
Adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.  Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.     Distribusi Cadangan Koperasi
DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai dengan anggaran dasar UU No.12/1967
menunjukkan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :
      a).Memenuhi kewajiban tertentu
      b).Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
      c).Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
      d).Adanya Perluasan Usaha

SUMBER :

http://rezamahendra09.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html

Selasa, 20 November 2012

jenis dan bentuk koperasi


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis koperasi

A. MENURUT  (PO 60 TAHUN 1959)

v  Koperasi Desa 
adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa.
Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).

v  Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.

v  Koperasi Peternakan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.

v  Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.

v  Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.

·         Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.

Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.


·         KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA

Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotan para pegawai negeri.sebelum KPRI,koperasi ini bernma koperasi pegawai negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi

Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.


B. MENURUT TEORI KLASIK
·         Koperasi Pemakaian ( Konsumsi )
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.

·         Koperasi Penghasil ( Produksi )
adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.

·         Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikanpinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.

Ø  KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No.12/67 TENTANG POKOK – POKOK PERKOPERASIAN ( PASAL 17 )
“ Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya “. Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

ü  BENTUK KOPERASI
A.    (PP No.60/1959)

1.      Koperasi Primer
 dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2.      Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
3.      Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
4.      Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
B.     Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintah

·         Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·         ¨Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
·         Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·         Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi

C.     KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER

       I.            Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.

    II.            Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.


Sumber :
Drs.H.Basuni Aziz,buku diktat Manajemen Koperasi.1988.Jakarta.

Senin, 05 November 2012

perkembangan koperasi di indonesia


PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Pendahuluan
1.      Latar belakang
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama, Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong atau Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil, pengawasan dilakukan oleh anggota, mempunyai sifat saling tolong menolong, membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota. Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. 
Menurut saya peran koperasi saat ini sangat membantu dalam perekonomian di Indonesia dan peran masyarakat terhadap koperasi pun bisa dikatakan sangat baik. Koperasi yang juga selalu mengutamakan musyawarah mencerminkan bahwa koperasi mengikuti asas demokrasi pancasila di dalam koperasi juga mementingan kesejahteraan anggotanya.
Potret Koperasi di Indonesia
            Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
            Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
            Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
            Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
              2.      Rumusan masalah
Dari uraian diatas saya akan membahas beberapa pokok pembahsan yaitu :
1.      Faktor-faktor yang mendukung / mempengaruhi koperasi di Indonesia
2.      Faktor-faktor yang menghambat koperasi di Indonesia

3.      Tujuan
Dari uraian yang akan saya bahas ini saya harapkan dapat memberikan sedikit ilmu yang bermanfaat dan dari pembahasan saya ini kita dapat mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia dan tujuan dari pembahasan ini dikarenakan untuk memenuhi tugas ekonomi koperasi.


PEMBAHASAN
1.      Faktor – faktor yang mendukung koperasi di Indonesia
Beberapa faktor penentu keberhasilan koperasi ditentukan dengan beberapa faktor berikut :
  1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak antara lain dengan cara: 1) Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan dari anggota; 2) Memperpendek jaringan pemasaran; 3) Memiliki alat perlengkapan organisasi yang berfungsi dengan baik seperti pengurus, Rapat Anggota, dan Badan Pemeriksa, serta manajer yang terampil dan berdedikasi; 4) Memiliki kemampuan sebagai suatu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
  2. Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi.
  3. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan, diantaranya perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat.
  4. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak oleh, dengan cara.
  5. Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari anggota.
6.      Memperpendek jaringan pemasaran.
7.      Memiliki manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan memiliki idealism.
8.      Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
9.      Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
10.  Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
11.  terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
12.  Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara anggota-anggotanya.
13.  Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan success koperasi ( ismangil,1989)
 Faktor-faktor yang menghambat koperasi di Indonesia
Ada tiga hambatan eksternal utama yang dapat mempengaruhi perkembangan koperasi , yakni sebagai berikut :
1.   Keterlibatan pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor).
2.   Terlalu banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.
3.   Kondisi yang tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya.
4.   Kurangnya kerjasama pada bidang ekonomi dari masyarakat kota sehingga koperasi semakin terkucilkan
Sedangkan, hambatan internal adalah :
1.   Termasuk keterbatasan anggota atau partisipasi anggota
2.   Kinerja anggotanya yang kurang berkompeten
3.   Isu-isu struktural
4.   Perbedaan antara kepentingan individu dan kolektif
5.   Lemahnya manajemen koperasi
6.   Rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia
7.   Kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi
8.  Kurangnya Modal Kerja
      Selain itu terdapat beberapa hal yang menyebabkan sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia,antara lain :
a)  Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
b)  Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up)tetapi dari atas (top down) ,artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.Dalam hal ini seharusnya, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi. 
c)    Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
d)   Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
e)    Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak mengalami kemajuan. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan yang baik, walaupun bentuk dananya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
f)    Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia, karena koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi saja dan menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda jenis.
Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat. 
Kesimpulan
1. Kelebihan koperasi di Indonesia 
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia 
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
            Dari uraian saya diatas menurut saya di indonesia koperasi sudah berjalan namun belum maksimal karena masih bannyak juga masyarakat yang sepertinya acuh tak acuh terhadap adanya koperasi tersebut. Saya sangat mendukung dengan adanya koperasi karena dengan begitu sikap saling bekerja sama , kekeluargaan , dan gotong royong dapat terus berjalan dan semakin kuat. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan“bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – citarakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwakoperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.


Sumber :