PERKEMBANGAN KOPERASI
DI INDONESIA
Pendahuluan
1.
Latar belakang
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak
asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari
kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa
Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama, Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti
bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi
merupakan suatu badan usaha yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan dan
gotong royong atau Merupakan perkumpulan orang orang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi
anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi
dalam ekonomi. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara
adil, pengawasan dilakukan oleh anggota, mempunyai sifat saling tolong
menolong, membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib
sebagai syarat menjadi anggota. Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak
persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu
unsurnya.
Menurut
saya peran koperasi saat ini sangat membantu dalam perekonomian di Indonesia
dan peran masyarakat terhadap koperasi pun bisa dikatakan sangat baik. Koperasi
yang juga selalu mengutamakan musyawarah mencerminkan bahwa koperasi mengikuti asas
demokrasi pancasila di dalam koperasi juga mementingan kesejahteraan
anggotanya.
Potret
Koperasi di Indonesia
Sampai
dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi
Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di
ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah
melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
Secara historis pengembangan
koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat
program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama,
dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula
ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber
pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan
baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD
harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun
sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian
terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader
wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi
penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat
posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada
koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru
didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari
keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang
terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau
sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi
dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa
sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun
program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian
koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada.
Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang
meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh
sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi
dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang
bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih
dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi
tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian
koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan
pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah
penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian
yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di
dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen,
produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi
koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang
terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah
menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu
koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari
daerah pengumpulan. Fenomena ini
dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang
berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan
bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
2.
Rumusan masalah
Dari uraian diatas
saya akan membahas beberapa pokok pembahsan yaitu :
1. Faktor-faktor yang
mendukung / mempengaruhi koperasi di Indonesia
2. Faktor-faktor yang
menghambat koperasi di Indonesia
3.
Tujuan
Dari uraian yang akan saya bahas ini saya
harapkan dapat memberikan sedikit ilmu yang bermanfaat dan dari pembahasan saya
ini kita dapat mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia dan tujuan dari
pembahasan ini dikarenakan untuk memenuhi tugas ekonomi koperasi.
PEMBAHASAN
1.
Faktor – faktor yang mendukung koperasi di Indonesia
Beberapa
faktor penentu keberhasilan koperasi ditentukan dengan beberapa faktor berikut
:
- Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak
antara lain dengan cara: 1) Bertindak bersama dalam menghadapi pasar
melalui pemusatan kekuatan dari anggota; 2) Memperpendek jaringan
pemasaran; 3) Memiliki alat perlengkapan organisasi yang berfungsi dengan
baik seperti pengurus, Rapat Anggota, dan Badan Pemeriksa, serta manajer
yang terampil dan berdedikasi; 4) Memiliki kemampuan sebagai suatu unit
usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan
melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan
sebagainya.
- Penggunaan sarana dan prasarana yang
tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi.
- Pengaruh dari koperasi terhadap anggota
yang berkaitan dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih sesuai
dengan tuntutan perubahan lingkungan, diantaranya perubahan teknologi,
pasar dan dinamika masyarakat.
- Kemampuan menciptakan posisi pasar dan
pengawasan harga yang layak oleh, dengan cara.
- Bertindak
bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersaing dari
anggota.
6.
Memperpendek
jaringan pemasaran.
7.
Memiliki
manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan memiliki idealism.
8.
Mempunyai
dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu unit usaha dalam mengatur
jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan,
penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
9.
Kemampuan
koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan
pelbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
10.
Penggunaan
faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead
yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat
menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
11.
terciptanya
keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan pemasaran yang tidak
mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
12.
Pembebasan
resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu unit usaha, yang
selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama di antara
anggota-anggotanya.
13.
Pengaruh
dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap
dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan di
antaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan
komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi
berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup
(survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di
mancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari
usaha koperasi mempengaruhi performance dan success koperasi ( ismangil,1989)
Faktor-faktor yang menghambat koperasi di Indonesia
Ada tiga hambatan eksternal utama yang dapat mempengaruhi perkembangan
koperasi , yakni sebagai berikut :
1.
Keterlibatan pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena
desakan pihak donor).
2.
Terlalu banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak
fungsi yang dibebankan kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi
sebenarnya.
3.
Kondisi yang tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan
ekonomi seperti misalnya kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan
sebagainya.
4.
Kurangnya kerjasama pada bidang ekonomi dari masyarakat kota
sehingga koperasi semakin terkucilkan
Sedangkan, hambatan internal adalah :
1.
Termasuk keterbatasan
anggota atau partisipasi anggota
2.
Kinerja anggotanya yang kurang berkompeten
3.
Isu-isu struktural
4.
Perbedaan antara kepentingan individu dan kolektif
5.
Lemahnya manajemen koperasi
6.
Rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia
7.
Kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi
8. Kurangnya Modal Kerja
Selain itu terdapat beberapa hal yang menyebabkan sulitnya perkembangan Koperasi
di Indonesia,antara lain :
a) Image
koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang
Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi
menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan
perusahaan – perusahaan besar.
b) Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up)tetapi dari atas (top
down) ,artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran
masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke
bawah.Dalam hal ini seharusnya, pemerintah bekerja double selain mendukung juga
harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan
manfaat dan tujuan dari koperasi.
c) Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik
dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Keadaan seperti ini tentu
sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa
partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap
pengurus.
d) Manajemen
koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang
anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
e) Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak mengalami kemajuan. Selain merugikan
pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa
bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah
mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan yang baik, walaupun bentuk dananya
hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan
membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
f) Prinsip
koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak
dijalankan dengan baik di Indonesia, karena koperasi Indonesia bersifat
tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku
untuk yang seprofesi saja dan menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal,
walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja
sama antar koperasi yang berbeda beda jenis.
Oleh
karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik
dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari
koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di
koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan
kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para
anggotanya.
koperasi memiliki peran
yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan
koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika
koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga
telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan
koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar
bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal
ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan
mengayomi masyarakat.
Kesimpulan
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya
modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari
keuntungan.
2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Dari
uraian saya diatas menurut saya di indonesia koperasi sudah berjalan namun
belum maksimal karena masih bannyak juga masyarakat yang sepertinya acuh tak
acuh terhadap adanya koperasi tersebut. Saya sangat mendukung dengan adanya
koperasi karena dengan begitu sikap saling bekerja sama , kekeluargaan , dan
gotong royong dapat terus berjalan dan semakin kuat. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan“bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – citarakyat itu,
undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwakoperasi selain badan usaha juga adalah
gerakan ekonomi rakyat.
Sumber :