Globalisasi dan
Liberalisasi
Globalisasi
Pengertian
Globalisasi Menurut Para Ahli
- Menurut
Immanuel Wallerstein,
Globalisasi adalah representasi dari kemenangan kapitalis terhadap ekonomi
dunia yang diikat bersama oleh divisi kerja secara global “globalization
represents the triumph of a capitalist world economy tied together by a
global division of labour.”
- David
Harvey, Pengertian Globalisasi adalah pengecilan ukuran waktu
dan tempat, "the compression of time and space"
- Martin
Albrow, pengertian
globalisasi adalah semua proses yang berhubungan dengan
penyatuan antara masyarakat (all the peoples) bersatu menjadi satu
masyarakat dunia (single world society).
- Anthony
giddens mendefinisikan globalisasi sebagai intensifikasi
hubungan sosial secara mendunia sehingga menghubungkan antara kejadian
yang terjadi di lokasi yang satu dengan yang lain serta menyebabkan
terjadinya perubahan pada keduanya “Globalization can thus be defined
as the intensification of worldwide social relations which link distant
localities in such a way that local happenings are shaped by events
occurring many miles away and vice versa.”
- Arjun
Appadurai, Pengertian globalisasi adalah sebuah titik
kritis sehingga dua sisi koin proses budaya global (dunia) sekarang ini
menghasilkan banyak hal dan variatif yang dapat sama dan atau berbeda yang
dikarakterisasi oleh perbedaan disjunctures radikal antara aliran global
dan ketidakjelasan batas batas wilayah akibat gangguan tersebut (“The
critical point is that both sides of the coin of global cultural process
today are products of the infinitely varied mutual contest of sameness and
difference on a stage characterized by radical disjunctures between
different sorts of global flows and the uncertain landscapes created in
and through these disjunctures.”)
- Peter
Dicken dalam Global Shift: Pengertian
globalisasi adalah perbedaan kualtitatif dari
internasionalisasi. Globalisasi mewakili internasionalisasi yang lebih
maju dan kompleks yang diperlakukan pada tingkat integrasi antara
aktivitas pergerakan ekonomi internasional (“…globalization is
‘qualitatively different’ from internationalization… it represents ‘a more
advanced and complex form of internationalization which implies a degree
of functional integration between internationally dispersed economic
activities.’” (p. 1) … “‘the degree of interdependence and integration
between national economies.’)
- Kenichi
Ohmae, globalisasi dapat diartikan sebagai terjadinya dunia tanpa batas.
- Pengertian Globalisasi menurut Thomas
L. Friedman :
Globalisasi mempunyai dimensi ideologi (bacapengertian ideologi) dan teknologi.
Dimensi Ideologi (baca pengertian ideologi) adalah pasar bebas
dan kapitalisme, sedangkan dimensi teknologi ialah teknologi informasi
yang sudah mempersatukan dunia .
- Pengertian
Globalisasi menurut Malcom Waters : Globalisasi adalah sebuah proses sosial yang
berdampak terhadap kurang pentingnya pembatasan geografis pada keadaan
sosial budaya, yang terjelma didalam kesadaran setiap individu .
- Pengertian
Globalisasi menurut Emanuel Ritcher : Globalisasi adalah
jaringan kerja global (global network) secara bersamaan menyatukan masyarakat (society) yang sebelumnya
tersebar dimana mana dan terisolasi kedalam saling ketergantungan dan
persatuan dunia .
- Definisi Globalisasi Achmad Suparman : Globalisasi adalah
sebuah proses membuat setiap individu di dunia ini memiliki ciri dari
benda atau perilaku tanpa dipengaruhi oleh batasan wilayah.
- Pengertian Globalisasi menurut Martin Albrown : Globalisasi merupakan kaitan dan akumulasi dari
seluruh proses dimana penduduk dunia terhubung ke dalam komunitas dunia
tunggal, komunitas global .
Globalisasi adalah proses yang meliputi penyebab, dan tentu
saja,konsekuensi dari integrasi transnasional dan transkultural kegiatan
manusia dan non-manusia “Globalization is a process that encompasses the
causes, course, and consequences of transnational and transcultural integration
of human and non-human activities.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pengertian Globalisasi adalah "Proses menyatukan hasil pemikiran dan atau tindakan manusia baik itu individu maupun kelompok ataupun sebuah komunitas (masyarakat) terhadap seluruh wilayah di dunia ini.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pengertian Globalisasi adalah "Proses menyatukan hasil pemikiran dan atau tindakan manusia baik itu individu maupun kelompok ataupun sebuah komunitas (masyarakat) terhadap seluruh wilayah di dunia ini.
Istilah globalisasi' diambil dari kata globalize yang
mengacu pada kemunculan jaringan sistem sosial dan ekonomi berskala
internasional. Istilah ini pertama kali digunakan sebagai kata benda
dalam sebuah tulisan berjudul Towards New Education; kata 'globalisasi' di sini menunjukkan pandangan pengalaman
manusia secara menyeluruh di bidang pendidikan. Istilah serupa, corporate
giants (raksasa perusahaan), dicetuskan oleh Charles Taze Russell pada
tahun 1897 untuk menyebut
perusahaan-perusahaan besar nasional pada waktu itu. Tahun 1960-an, kedua
istilah tadi mulai dijadikan sinonim oleh para ekonom dan ilmuwan sosial
lainnya. Ekonom Theodore Levitt diakui secara luas sebagai pencipta istilah kata
'globalisasi' melalui artikelnya yang berjudul "Globalization of
Markets". Artikel ini terbit di Harvard Business Review edisi Mei–Juni 1983. Namun, kata 'globalisasi'
sebelumnya sudah banyak digunakan (setidaknya sejak 1944) dan dipakai oleh
beberapa pengamat sejak 1981. Levitt bisa dianggap sebagai orang yang
memopulerkan kata ini dan memperkenalkannya ke kalangan pebisnis utama pada
paruh akhir 1980-an. Sejak dirumuskan, konsep globalisasi telah menginspirasi
sejumlah definisi dan interpretasi, mulai dari cakupan perdagangan dan imperium
besar di Asia dan Samudra India pada abad ke-15 sampai seterusnya. Karena
konsep ini begitu rumit, banyak proyek penelitian, artikel, dan diskusi yang
tetap berfokus pada aspek tunggal globalisasi.
Faktor penyebab terjadinya
globalisasi yang paling utama adalah kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi khususnya teknologi komunikasi.
DAMPAK
GLOBALISASI TERHADAP PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dampak Positif :
Dampak Positif :
1. Produksi global dapat ditingkatkan
2. Meningkatkan kemakmuran masyarakat
dalam suatu negara.
3. Meluaskan pasar untuk produk dalam
negeri.
4. Dapat memperoleh lebih banyak modal
dan teknologi yang lebih baik.
5. Menyediakan dana tambahan untuk
pembangunan ekonomi.
Dampak
Negatif :
·
Karena
perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga
dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
·
Dapat
memperburuk neraca pembayaran.
·
Sektor
keuangan semakin tidak stabil.
·
Memperburuk
proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Liberalisasi
Perdagangan
Liberalisasi
perdagangan adalah kebijakan mengurangi atau bahkan menghilangkan hambatan
perdagangan (tarif maupun non tarif) dalam rangka meningkatkan kelancaran
arus barang dan jasa.
Dasar Liberalisasi Perdagangan à Kerangka Paradigma Neoklasik yg
dianjurkan untuk melawan restriksi perdagangan. Alasan yg digunakan :
1. Liberalisasi
Perdagangan diharapkan mampu mendorong berlangsungnya proses rasionalisasi
industri bersamaan dgn proses alokasi manajemen ekonomi yg optimal à menghindari X-inefficiancy
2. Menghindari
atau meminumkan ketidakstabilan ekonomi makro. Kebijakan proteksi yg
disertai oleh adanya kurs mata uang yg tidak realistis (over valued currency)
yg mengakibatkan foreign exchange bottlenecks
3. Mendorong
berlangsungnya proses produksi dalam skala penuh dgn perluasan produksi untuk
ekspor.
Perekonomian dunia mengalami proses liberalisasi
perdagangan ditandai dengan mulai terbentuknya General Agreement on
Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947 yang perannya sekarang telah
digantikan oleh World Trade Organisation (WTO). Tujuan
liberalisasi perdagangan untuk meningkatkan volume dan nilai perdagangan yang
pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat. Karena Menurut Baier dan Bergstand, perdagangan dunia
dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu pertumbuhan pendapatan (income),
penurunan hambatan perdagangan dan semakin murahnya biaya transportasi
(Coughlin, 2003).
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
Perjanjian umum
tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di
Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara,
tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah
negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai
berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
·
Prinsip resiprositas, yaitu
perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya
harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
·
Prinsip most favored nation, yaitu negara
anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada
satu atau sekelompok negara tertentu.
·
Prinsip transparansi, yaitu
perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar
diketahui oleh negara lain.
Misi GATT
Sebagai lembaga
yang selalu mengupayakan terciptanya Pasar Bebas. Dengan senantiasa
mengedepankan konsep Keunggulan Komparatif atau memaksimalkan potensi
(David Ricardo-1772/1823).
Keunggulan
Komparatif: Negara menjadi makmur melalui konsentrasi terhadap produk apa
yang bisa diproduksi oleh negara dengan sebaik-baiknya.
Tujuan GATT
1. Meningkatkan
Taraf Hidup Umat Manusia
2. Meningkatkan
Kesempatan Kerja
3. Meningkatkan
Pemanfaatan Kekayaan Alam Dunia, Dan
4. Meningkatkan
Produksi Dan Tukar Menukar Barang.
Prinsip-prinsip GATT
·
Most Favoured Nation
Suatu kebijakan perdagangan harus
dilaksanakan atas dasar non-diskriminatif. Semua negara terikat untuk
memberikan negara2 lainnya perlakuan yang sama dlm pelaksanaan dan kebijakan
impor dan ekspor serta biaya lainnya.
·
Nasional Treatment
Produk dari suatu negara anggota yang
diimpor ke dalam suatu negara harus diperlakukan sama seperti halnya produk
dalam negeri.
·
Larangan Restriksi Kuantitatif
Larangan RK terhadap ekspor atau
impor dalam apapun (misalnya penetapan kuota exim, restriksi penggunaan
lisensi exim).
·
Perlindungan Melalui Tarif
Pada prinsipnya GATT hanya
memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui tarif
(menaikan tarif bea masuk)
·
Resipositas
Perundingan tarif yang didasarkan atas
dasar timbal balik dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
·
Putaran Uruguay
Putaran Uruguay adalah babak 8
negosiasi perdagangan multilateral (MTN) dilakukan dalam kerangka Perjanjian
Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT), mulai 1986-1994 dan merangkul 123
negara sebagai "pihak kontraktor". Putaran Uruguay mengubah GATT ke
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Putaran Perdagangan Dalam GATT/WTO
World Trade Organization (WTO)
World Trade
Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya
badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar
negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu
persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai
hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan
tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk
mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun
ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para
produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan
perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan
telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
Persetujuan Bidang Pertanian
Persetujuan Bidang Pertanian (Agreement on Agriculture/
AoA) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 bertujuan
untuk melakukan reformasi kebijakan perdagangan di bidang pertanian
dalam rangka menciptakan suatu sistem perdagangan pertanian yang adil dan
berorientasi pasar. Program reformasi tersebut berisi komitmen-komitmen
spesifik untuk mengurangi subsidi domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan
akses pasar melalui penciptaan peraturan dan disiplin GATT yang kuat dan
efektif.
Persetujuan tersebut juga meliputi isu-isu di luar
perdagangan seperti ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, perlakuan khusus
dan berbeda (special and differential treatment – S&D) bagi
negara-negara berkembang, termasuk juga perbaikan kesempatan dan persyaratan
akses untuk produk-produk pertanian bagi negara-negara tersebut.
Dalam Persetujuan Bidang Pertanian dengan mengacu pada
sistem klasifikasi HS (harmonized system of product classification),
produk-produk pertanian didefinisikan sebagai komoditi dasar pertanian (seperti
beras, gandum, dll.) dan produk-produk olahannya (seperti roti, mentega, dll.)
Sedangkan, ikan dan produk hasil hutan serta seluruh produk olahannya tidak
tercakup dalam definisi produk pertanian tersebut.
Persetujuan Bidang Pertanian menetapkan sejumlah
peraturan pelaksanaan tindakan-tindakan perdagangan di bidang pertanian,
terutama yang menyangkut akses pasar, subsidi domestik dan subsidi ekspor.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, para anggota WTO berkomitmen untuk
meningkatkan akses pasar dan mengurangi subsidi-subsidi yang mendistorsi
perdagangan melalui skedul komitmen masing-masing negara. Komitmen tersebut
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari GATT.
3 Pilar Perjanjian Pertanian WTO
A. Akses Pasar
Dilihat dari
sisi akses pasar, Putaran Uruguay telah menghasilkan perubahan sistemik yang
sangat signifikan: perubahan dari situasi dimana sebelumnya ketentuan-ketentuan
non-tarif yang menghambat arus perdagangan produk pertanian menjadi suatu rezim
proteksi pasar berdasarkan pengikatan tarif beserta komitmen-komitmen
pengurangan subsidinya. Aspek utama dari perubahan yang fundamental ini adalah
stimulasi terhadap investasi, produksi dan perdagangan produk pertanian
melalui:
(i) akses pasar
produk pertanian yang transparan, prediktabel dan kompetitif,
(ii) peningkatan hubungan
antara pasar produk pertanian nasional dengan pasar internasional,
dan
(iii) penekanan pada mekanisme
pasar yang mengarahkan penggunaan yang paling produktif terhadap sumber daya yang
terbatas, baik di sektor pertanian maupun perekonomian secara luas.
Negara anggota dari kelompok negara maju sepakat untuk
mengurangi tarif mereka sebesar rata-rata 36% pada seluruh produk pertanian,
dengan pengurangan minimum 15% untuk setiap produk, dalam periode enam tahun
sejak tahun 1995. Bagi negara berkembang, pengurangannya adalah 24% dan minimum
10% untuk setiap produk. Negara terbelakang diminta untuk mengikat seluruh
tarif pertaniannya namun tidak diharuskan untuk melakukan pengurangan tarif.
B. Subsidi Domestik
Subsidi domestik dibagi ke dalam dua kategori. Kategori
pertama adalah subsidi domestik yang tidak terpengaruh atau kalaupun ada sangat
kecil pengaruhnya terhadap distorsi perdagangan (sering disebut sebagai Green
Box) sehingga tidak perlu dikurangi. Kategori kedua adalah subsidi domestik
yang mendistorsi perdagangan (sering disebut sebagai Amber Box) sehingga harus
dikurangi sesuai komitmen.
Subsidi Domestik dalam sektor
Pertanian:
1. Amber
Box, adalah semua subsidi domestik yang dianggap mendistorsi produksi dan
perdagangan;
2. Blue
Box, adalah amber box dengan persyaratan tertentu yang ditujukan untuk
mengurangi distorsi. Subsidi yang biasanya dikategorikan sebagai Amber Box akan
dimasukkan ke dalam Blue Box jika subsidi tersebut juga menuntut dikuranginya
produksi oleh para petani; dan
3. Green
Box, adalah subsidi yang tidak berpengaruh atau kalaupun ada sangat kecil
pengaruhnya terhadap perdagangan. Subsidi tersebut harus dibiayai dari anggaran
pemerintah (tidak dengan membebani konsumen dengan harga yang lebih tinggi) dan
harus tidak melibatkan subsidi terhadap harga.
Berkaitan
dengan kebijakan yang diatur dalam Green Box terdapat tiga jenis subsidi
lainnya yang dikecualikan dari komitmen penurunan subsidi yaitu kebijakan
pembangunan tertentu di negara berkembang, pembayaran langsung pada program
pembatasan produksi (blue box), dan tingkat subsidi yang disebut de minimis.
C. Subsidi Ekspor
Hak untuk memberlakukan subsidi ekspor pada saat ini
dibatasi pada:
i.
subsidi untuk produk-produk tertentu
yang masuk dalam komitmen untuk dikurangi dan masih dalam batas yang ditentukan
oleh skedul komitmen tersebut;
ii.
kelebihan pengeluaran anggaran untuk
subsidi ekspor ataupun volume ekspor yang telah disubsidi yang melebihi batas
yang ditentukan oleh skedul komitmen tetapi diatur oleh ketentuan
”fleksibilitas hilir” (downstream flexibility);
iii.
subsidi ekspor yang sesuai dengan
ketentuan S&D bagi negara-negara berkembang; dan
iv.
Subsidi ekspor di luar skedul komitmen
tetapi masih sesuai dengan ketentuan anti-circumvention. Segala jenis
subsidi ekspor di luar hal-hal di atas adalah dilarang.
Blok – Blok Perdagangan di Dunia
Blok
perdagangan sebagai tindak lanjut dari perkembangan proteksi tarif,
beberapa negara di dunia mengeluhkan adanya proteksi tarif yang terlalu
berlebihan di negara-negara tertentu sehingga menyulitkan perdagangan antar
negara. Hal itulah yang kemudian mendorong beberapa negara untuk mengadakan
perjenjian tentang tingkat tarifperdagangan atau yang disebut dengan GATT (General
Agreement for Trade and Tarifft).
Namun ternyata
pad atahun 1993 – 1994 anggota GATT tidak mencapai kesepakatan menegnai tarif
ini di Geneva. Oleh karena itu beberapa negara akhirnya mengambil inisiatif
untuk membentuk blok perdagangan dengan negara lain yaitu kerjasama intensif
yang diarahkan pada perlindungan produksi dalam negeri.
1. ASEAN Free Trade Area (
AFTA )
Asean Free Trade Area (AFTA) adalah bentuk dari kerjasama
perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN yang berupa kesepakatan untuk
menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan tarif
barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tariff (bea masuk 0 – 5 %) maupun
hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN. AFTA disepakati pada tanggal 28 Januari 1992 di Singapura. Pada
awalnya ada enam negara yang menyepakati AFTA, yaitu: Brunei Darussalam,
Indonesi, Malaysia, Fhlipina, Singapur Thailand, Vietnam bergabung dalam AFTA
tahun 1995, sedangkan Laos dan Myanmar pada tahun 1997, kemudian Kamboja pada
tahun 1999.
Tujuan
AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan
menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi
dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Dalam kesepakatan, AFTA
direncanakan berpoerasi penuh pada tahun 2008 namun dalam perkembangannya
dipercepat menjadi tahun 2003. Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas
adalah skema “Common Effective Preferential Tariff” (CEPT) yang bertujuan agar
barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan
setidak-tidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %. Anggota
ASEAN mempunyai tiga pengecualian CEPT dalam tiga kategori :
(1)
pengecualian sementara,
(2)
produk pertanian yang sensitif
(3)
pengecualian umum lainnya (Sekretariat ASEAN 2004)
Untuk
kategori pertama, pengecualian bersifat sementara karena pada akhirnya
diharapkan akan memenuhi standar yang ditargetkan, yakni 0-5 %. Sedangkan untuk
produk pertanian sensitif akan diundur sampai 2010. Dapat disimpulkan, paling
lambat 2015 semua tarif di antara negara ASEAN diharapkan mencapai titik 0 %.
AFTA
dicanangkan dengan instrumen CEPT, yang diperkenalkan pada Januari 1993. ASEAN
pada 2002, mengemukakan bahwa komitmen utama dibawah CEPT-AFTA hingga saat ini
meliputi 4 program, yaitu :
1.
Program pengurangan tingkat tarif yang secara efektif sama di antara negara-
negara ASEAN hingga mencapai 0-5 persen.
2.
Penghapusan hambatan-hambatan kuantitatif (quantitative restrictions)
dan hambatan-hambatan non-tarif (non tariff barriers).
3.
Mendorong kerjasama untuk mengembangkan fasilitasi perdagangan terutama di
bidang bea masuk serta standar dan kualitas.
4.
Penetapan kandungan lokal sebesar 40 persen.
2.
North America Free Trade Agreement ( NAFTA )
Kawasan
bebas perdagangan ternyata tidak hanya dimiliki oleh negaranegara anggota
ASEAN. Di kawasan Amerika Utara kesepakatan untuk membentuk kawasan bebas
perdagangan juga dilakukan kebijakan ekonomi tersebut North American Free Trade
Area (NAFTA).
NAFTA
dibentuk oleh negara Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Kesepakatan untuk
membentuk kawasan perdagangan bebas dilakukan pada tanggal 12 Agustus 1992.
Namun, pelaksanaan NAFTA dimulai pada awal tahun 1994.
Tujuan yang ingin dicapai dengan diberlakukannya NAFTA, antara lain:
Tujuan yang ingin dicapai dengan diberlakukannya NAFTA, antara lain:
1. meningkatkan kegiatan ekonomi para
anggota;
2. mengusahakan standarisasi
barang-barang yang diperdagangkan;
3. meningkatkan pelayanan pada konsumen
dengan mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan, dan ramah dengan lingkungan;
4. mengatur keseimbangan ekspor dan
impor di antara anggota.
3.
Asia Pacific Economic Coorporation ( APEC )
APEC
adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerja Sama Ekonomi
Asia Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989. APEC bertujuan mengukuhkan
pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik.
Dengan kata lain Asia-Pacific Economic Cooperation, atau APEC, adalah forum utama untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, kerjasama, perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik.
Dengan kata lain Asia-Pacific Economic Cooperation, atau APEC, adalah forum utama untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, kerjasama, perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik.
APEC
adalah satu-satunya pemerintahan antar kelompok di dunia yang beroperasi atas
dasar komitmen yang tidak mengikat, dialog terbuka dan sama menghormati
pandangan dari semua peserta. Tidak seperti WTO atau badan-badan perdagangan
multilateral lainnya, APEC tidak memiliki kewajiban perjanjian yang diperlukan
dari peserta. Keputusan yang dibuat dalam APEC yang dicapai dengan konsensus
dan komitmen yang dilakukan secara sukarela. APEC memiliki 21 anggota – disebut
sebagai “Member Ekonomi” – yang menyumbang sekitar 40,5% 1 dari populasi dunia,
sekitar 54,2% 1 dari GDP dunia dan sekitar 43,7% 2 dari perdagangan dunia.
Maksud
dan Tujuan
APEC
didirikan pada tahun 1989 untuk lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
kemakmuran untuk wilayah dan untuk memperkuat komunitas Asia-Pasifik.
Sejak awal, APEC telah bekerja untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lain di wilayah Asia-Pasifik, menciptakan ekonomi domestik yang efisien dan secara dramatis meningkatkan ekspor. Kunci untuk mencapai visi APEC adalah apa yang disebut sebagai ‘Tujuan Bogor’ yang bebas dan terbuka perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik pada tahun 2010 untuk ekonomi industri hingga 2020 untuk mengembangkan ekonomi.. Tujuan ini diadopsi oleh 1994 mereka Para pemimpin di pertemuan di Bogor, Indonesia.
Sejak awal, APEC telah bekerja untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lain di wilayah Asia-Pasifik, menciptakan ekonomi domestik yang efisien dan secara dramatis meningkatkan ekspor. Kunci untuk mencapai visi APEC adalah apa yang disebut sebagai ‘Tujuan Bogor’ yang bebas dan terbuka perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik pada tahun 2010 untuk ekonomi industri hingga 2020 untuk mengembangkan ekonomi.. Tujuan ini diadopsi oleh 1994 mereka Para pemimpin di pertemuan di Bogor, Indonesia.
Bebas
dan terbuka membantu perdagangan dan investasi ekonomi untuk tumbuh,
menciptakan lapangan kerja dan memberikan kesempatan yang lebih besar untuk
perdagangan internasional dan investasiSebaliknya, proteksi harga tetap tinggi
dan mendorong inefisiensi dalamindustri-industri tertentu. erdagangan bebas dan
terbuka membantu menurunkan biaya produksi dan dengan demikian mengurangi harga
barang dan jasa – manfaat langsung bagi semua.
APEC
juga bekerja untuk menciptakan lingkungan yang aman dan efisien pergerakan
barang, jasa dan orang di seluruh di wilayah perbatasan melalui kebijakan
ekonomi dan kesejajaran dan kerjasama teknis.
Tujuan
Pendirian APEC
Pada
Konperensi Tingkat Menteri (KTM) I APEC di Canberra tahun 1989, telah
disepakati bahwa APEC merupakan forum konsultasi yang longgar tanpa memberikan
“Mandatory Consequences” kepada para anggota-nya. Dari kesepakatan yang
diperoleh dalam pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa APEC memiliki dua
tujuan utama:
1. Mengupayakan terciptanya
liberalisasi perdagangan dunia melalui pembentukan sistem perdagangan
multilateral yang sesuai dengan kerangka GATT dalam rangka memajukan proses
kerja sama ekonomi Asia Pasifik dan perampungan yang positif atas perundingan
Putaran Uruguay.
2. Membangun kerja sama praktis dalam
program-program kerja yang difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang menyangkut
penyelenggaraan kajian-kajian ekonomi, liberalisasi perdagangan, investasi,
alih teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia.
Sesuai kepentingannya, APEC telah mengembangkan suatu forum yang lebih besar substansinya dengan tujuan yang lebih tinggi, yaitu membangun masyarakat Asia Pasifik dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang merata melalui kerja sama perdagangan dan ekonomi. Pada pertemuan informal yang pertama para pemimpin APEC di Blake Island, Seattle, Amerika Serikat tahun 1993, ditetapkan suatu visi mengenai masyarakat ekonomi Asia Pasifik yang didasarkan pada semangat keterbukaan dan kemitraan; usaha kerja sama untuk menyelesaikan tantangan-tantangan dari perubahan-perubahan; pertukaran barang, jasa, investasi secara bebas; pertumbuhan ekonomi dan standar hidup serta pendidikan yang lebih baik, serta pertumbuhan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Sesuai kepentingannya, APEC telah mengembangkan suatu forum yang lebih besar substansinya dengan tujuan yang lebih tinggi, yaitu membangun masyarakat Asia Pasifik dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang merata melalui kerja sama perdagangan dan ekonomi. Pada pertemuan informal yang pertama para pemimpin APEC di Blake Island, Seattle, Amerika Serikat tahun 1993, ditetapkan suatu visi mengenai masyarakat ekonomi Asia Pasifik yang didasarkan pada semangat keterbukaan dan kemitraan; usaha kerja sama untuk menyelesaikan tantangan-tantangan dari perubahan-perubahan; pertukaran barang, jasa, investasi secara bebas; pertumbuhan ekonomi dan standar hidup serta pendidikan yang lebih baik, serta pertumbuhan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
4.
Komunitas Eropa ( EFTA )
Asosiasi
Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) didirikan tanggal 3 Mei 1960 sebagai sebuah Blok
dagang-alternatif untuk negara Eropa yang tidak mampu, atau memilih tidak untuk
bergabung denganKomunitas Ekonomi Eropa(EEC) (sekarang Uni Eropa (EU)).
EFTA
Convention ditandatangani tanggal 4 Januari 1960 di Stockholm oleh tujuh
negara. Hari ini hanya Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein yang masih
menjadi anggota EFTA (karena Norwegia dan Swiss adalah anggota pendiri).
Konvensi Stockholm digantikan oleh Konvensi Vaduz
Konvensi ini menyediakan liberalisasi dagang di antara anggotanya. Tiga dari negara EFTA adalah bagian dari Pasar Internal Uni Eropa melalui Perjanjian pada Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), yang berlaku tahun 1994; yang keempat, Swiss, memutuskan untuk melakukan perjanjian bilateral dengan UE. Selain itu, negara EFTA telah melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan sejumlah negara lain.
Konvensi ini menyediakan liberalisasi dagang di antara anggotanya. Tiga dari negara EFTA adalah bagian dari Pasar Internal Uni Eropa melalui Perjanjian pada Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), yang berlaku tahun 1994; yang keempat, Swiss, memutuskan untuk melakukan perjanjian bilateral dengan UE. Selain itu, negara EFTA telah melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan sejumlah negara lain.
Sebuah
pembangunan penting adalah tahap yang dilakukan Swiss tahun 1999 yaitu
sekumpulan perjanjian bilateral dengan Uni Eropa yang mencakup wilayah luas,
termasuk pergerakan orang, angkutan dan penghalang teknis perdagangan.
Pembangunan ini mendorong negara EFTA untuk memperbarui Konvensinya untuk
menjamin bahwa hal ini akan terus memberikan gambaran sukses ekspansi dan liberalisasi
dagang di antara mereka dan seluruh dunia.
EFTA
UPDATE tanggal 1 Juni 2002. Wilayah utama Konvensi ini telah diperbarui
termasuk: Pengakuan kesesuaian penilaian; Hak properti intelektual; Pergerakan
orang, keamanan sosial danpengakuan diploma; Investasi dan jasa; Angkutan darat
dan udara; Pengadaan publik; Pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar