Jumat, 09 Januari 2015

globalisasi dan liberalisasi

Globalisasi dan Liberalisasi

Globalisasi
Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli
  1. Menurut Immanuel Wallerstein, Globalisasi adalah representasi dari kemenangan kapitalis terhadap ekonomi dunia yang diikat bersama oleh divisi kerja secara global “globalization represents the triumph of a capitalist world economy tied together by a global division of labour.”
  2. David Harvey, Pengertian Globalisasi adalah pengecilan ukuran waktu dan tempat, "the compression of time and space"
  3. Martin Albrow, pengertian globalisasi adalah semua proses yang berhubungan dengan penyatuan antara masyarakat (all the peoples) bersatu menjadi satu masyarakat dunia (single world society).
  4. Anthony giddens mendefinisikan globalisasi sebagai intensifikasi hubungan sosial secara mendunia sehingga menghubungkan antara kejadian yang terjadi di lokasi yang satu dengan yang lain serta menyebabkan terjadinya perubahan pada keduanya “Globalization can thus be defined as the intensification of worldwide social relations which link distant localities in such a way that local happenings are shaped by events occurring many miles away and vice versa.”
  5. Arjun Appadurai, Pengertian globalisasi adalah sebuah titik kritis sehingga dua sisi koin proses budaya global (dunia) sekarang ini menghasilkan banyak hal dan variatif yang dapat sama dan atau berbeda yang dikarakterisasi oleh perbedaan disjunctures radikal antara aliran global dan ketidakjelasan batas batas wilayah akibat gangguan tersebut (“The critical point is that both sides of the coin of global cultural process today are products of the infinitely varied mutual contest of sameness and difference on a stage characterized by radical disjunctures between different sorts of global flows and the uncertain landscapes created in and through these disjunctures.”)
  6. Peter Dicken dalam Global Shift: Pengertian globalisasi adalah perbedaan kualtitatif dari internasionalisasi. Globalisasi mewakili internasionalisasi yang lebih maju dan kompleks yang diperlakukan pada tingkat integrasi antara aktivitas pergerakan ekonomi internasional (“…globalization is ‘qualitatively different’ from internationalization… it represents ‘a more advanced and complex form of internationalization which implies a degree of functional integration between internationally dispersed economic activities.’” (p. 1) … “‘the degree of interdependence and integration between national economies.’)
  7. Kenichi Ohmae, globalisasi dapat diartikan sebagai terjadinya dunia tanpa batas.
  8. Pengertian Globalisasi menurut Thomas L. Friedman : Globalisasi mempunyai dimensi ideologi (bacapengertian ideologi) dan teknologi. Dimensi Ideologi (baca pengertian ideologi) adalah pasar bebas dan kapitalisme, sedangkan dimensi teknologi ialah teknologi informasi yang sudah mempersatukan dunia .
  9. Pengertian Globalisasi menurut Malcom Waters : Globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berdampak terhadap kurang pentingnya pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya, yang terjelma didalam kesadaran setiap individu .
  10. Pengertian Globalisasi menurut Emanuel Ritcher : Globalisasi adalah jaringan kerja global (global network) secara bersamaan menyatukan masyarakat (society) yang sebelumnya tersebar dimana mana dan terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia .
  11. Definisi Globalisasi Achmad Suparman : Globalisasi adalah sebuah proses membuat setiap individu di dunia ini memiliki ciri dari benda atau perilaku tanpa dipengaruhi oleh batasan wilayah.
  12. Pengertian Globalisasi menurut Martin Albrown : Globalisasi merupakan kaitan dan akumulasi dari seluruh proses dimana penduduk dunia terhubung ke dalam komunitas dunia tunggal, komunitas global .
Globalisasi adalah proses yang meliputi penyebab, dan tentu saja,konsekuensi dari integrasi transnasional dan transkultural kegiatan manusia dan non-manusia “Globalization is a process that encompasses the causes, course, and consequences of transnational and transcultural integration of human and non-human activities.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pengertian Globalisasi adalah "Proses menyatukan hasil pemikiran dan atau tindakan manusia baik itu individu maupun kelompok ataupun sebuah komunitas (masyarakat) terhadap seluruh wilayah di dunia ini.
Istilah globalisasi' diambil dari kata globalize yang mengacu pada kemunculan jaringan sistem sosial dan ekonomi berskala internasional. Istilah ini pertama kali digunakan sebagai kata benda dalam sebuah tulisan berjudul Towards New Education; kata 'globalisasi' di sini menunjukkan pandangan pengalaman manusia secara menyeluruh di bidang pendidikan. Istilah serupa, corporate giants (raksasa perusahaan), dicetuskan oleh Charles Taze Russell pada tahun 1897 untuk menyebut perusahaan-perusahaan besar nasional pada waktu itu. Tahun 1960-an, kedua istilah tadi mulai dijadikan sinonim oleh para ekonom dan ilmuwan sosial lainnya. Ekonom Theodore Levitt diakui secara luas sebagai pencipta istilah kata 'globalisasi' melalui artikelnya yang berjudul "Globalization of Markets". Artikel ini terbit di Harvard Business Review edisi Mei–Juni 1983. Namun, kata 'globalisasi' sebelumnya sudah banyak digunakan (setidaknya sejak 1944) dan dipakai oleh beberapa pengamat sejak 1981. Levitt bisa dianggap sebagai orang yang memopulerkan kata ini dan memperkenalkannya ke kalangan pebisnis utama pada paruh akhir 1980-an. Sejak dirumuskan, konsep globalisasi telah menginspirasi sejumlah definisi dan interpretasi, mulai dari cakupan perdagangan dan imperium besar di Asia dan Samudra India pada abad ke-15 sampai seterusnya. Karena konsep ini begitu rumit, banyak proyek penelitian, artikel, dan diskusi yang tetap berfokus pada aspek tunggal globalisasi.
Faktor penyebab terjadinya globalisasi yang paling utama adalah kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi komunikasi.
DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dampak Positif :
1.      Produksi global dapat ditingkatkan
2.      Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara.
3.      Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
4.      Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
5.      Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
Dampak Negatif
·         Karena perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
·         Dapat memperburuk neraca pembayaran.
·         Sektor keuangan semakin tidak stabil.
·         Memperburuk proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Liberalisasi Perdagangan
Liberalisasi perdagangan adalah kebijakan mengurangi atau bahkan menghilangkan hambatan perdagangan (tarif maupun non tarif) dalam  rangka meningkatkan kelancaran arus barang dan jasa. Dasar Liberalisasi Perdagangan à Kerangka Paradigma Neoklasik yg dianjurkan untuk melawan restriksi perdagangan. Alasan yg digunakan :
1.    Liberalisasi Perdagangan diharapkan mampu mendorong berlangsungnya proses rasionalisasi industri bersamaan dgn proses alokasi manajemen ekonomi yg optimal à menghindari X-inefficiancy
2.    Menghindari atau meminumkan ketidakstabilan ekonomi makro.  Kebijakan proteksi yg disertai oleh adanya kurs mata uang yg tidak realistis (over valued currency) yg mengakibatkan foreign exchange bottlenecks
3.    Mendorong berlangsungnya proses produksi dalam skala penuh dgn perluasan produksi untuk ekspor.
Perekonomian dunia mengalami proses liberalisasi perdagangan ditandai dengan mulai terbentuknya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947 yang perannya sekarang telah digantikan oleh World Trade Organisation (WTO). Tujuan liberalisasi perdagangan untuk meningkatkan volume dan nilai perdagangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karena  Menurut Baier dan Bergstand, perdagangan dunia dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu pertumbuhan pendapatan (income), penurunan hambatan perdagangan dan semakin murahnya biaya transportasi (Coughlin, 2003).
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
Perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
·         Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
·         Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
·         Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
Misi GATT
Sebagai lembaga yang selalu mengupayakan terciptanya Pasar Bebas. Dengan senantiasa mengedepankan konsep Keunggulan Komparatif atau memaksimalkan potensi  (David Ricardo-1772/1823).
Keunggulan Komparatif: Negara menjadi makmur melalui konsentrasi terhadap produk apa  yang bisa diproduksi oleh negara dengan sebaik-baiknya.
Tujuan GATT
1.         Meningkatkan  Taraf  Hidup Umat Manusia
2.         Meningkatkan Kesempatan Kerja
3.         Meningkatkan Pemanfaatan Kekayaan Alam Dunia, Dan
4.         Meningkatkan Produksi Dan Tukar Menukar Barang.
Prinsip-prinsip GATT
·         Most Favoured Nation
Suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non-diskriminatif.  Semua negara terikat untuk memberikan negara2 lainnya perlakuan yang sama dlm pelaksanaan dan kebijakan impor dan ekspor serta biaya lainnya.
·         Nasional Treatment
Produk dari suatu negara anggota yang diimpor ke dalam suatu negara harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri.
·         Larangan Restriksi Kuantitatif
Larangan RK terhadap ekspor atau impor  dalam apapun (misalnya penetapan kuota exim, restriksi penggunaan lisensi exim).
·         Perlindungan Melalui Tarif
Pada prinsipnya GATT hanya memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui tarif (menaikan tarif bea masuk)
·         Resipositas
Perundingan tarif yang didasarkan atas dasar timbal balik dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
·         Putaran Uruguay
Putaran Uruguay adalah babak 8 negosiasi perdagangan multilateral (MTN) dilakukan dalam kerangka Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT), mulai 1986-1994 dan merangkul 123 negara sebagai "pihak kontraktor". Putaran Uruguay mengubah GATT ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Putaran Perdagangan Dalam GATT/WTO
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjR98EJTT-Z2wWmqrelHqfaNDiBQG6QHZwVmHF62k82OhgPXe2v9q8bXIYYbVbjvJZ-qHY3Hphho2UCUM76oxmqbunRR78hibAhjUJQ9N3rSCZFts5w12Hv9cEw-fnUtbUUa5LaTLjQpqqy/s400/image006.png

World Trade Organization (WTO)
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994.
Persetujuan Bidang Pertanian
Persetujuan Bidang Pertanian (Agreement on Agriculture/ AoA) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 bertujuan untuk  melakukan reformasi kebijakan perdagangan di bidang pertanian dalam rangka menciptakan suatu sistem perdagangan pertanian yang adil dan berorientasi pasar. Program reformasi tersebut berisi komitmen-komitmen spesifik untuk mengurangi subsidi domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan akses pasar melalui penciptaan peraturan dan disiplin GATT yang kuat dan efektif.
Persetujuan tersebut juga meliputi isu-isu di luar perdagangan seperti ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment – S&D) bagi negara-negara berkembang, termasuk juga perbaikan kesempatan dan persyaratan akses untuk produk-produk pertanian bagi negara-negara tersebut.
Dalam Persetujuan Bidang Pertanian dengan mengacu pada sistem klasifikasi HS (harmonized system of product classification), produk-produk pertanian didefinisikan sebagai komoditi dasar pertanian (seperti beras, gandum, dll.) dan produk-produk olahannya (seperti roti, mentega, dll.) Sedangkan, ikan dan produk hasil hutan serta seluruh produk olahannya tidak tercakup dalam definisi produk pertanian tersebut.
Persetujuan Bidang Pertanian menetapkan sejumlah peraturan pelaksanaan tindakan-tindakan perdagangan di bidang pertanian, terutama yang menyangkut akses pasar, subsidi domestik dan subsidi ekspor. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, para anggota WTO berkomitmen untuk meningkatkan akses pasar dan mengurangi subsidi-subsidi yang mendistorsi perdagangan melalui skedul komitmen masing-masing negara. Komitmen tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari GATT.

3 Pilar Perjanjian Pertanian WTO
A. Akses Pasar
Dilihat dari sisi akses pasar, Putaran Uruguay telah menghasilkan perubahan sistemik yang sangat signifikan: perubahan dari situasi dimana sebelumnya ketentuan-ketentuan non-tarif yang menghambat arus perdagangan produk pertanian menjadi suatu rezim proteksi pasar berdasarkan pengikatan tarif beserta komitmen-komitmen pengurangan subsidinya. Aspek utama dari perubahan yang fundamental ini adalah stimulasi terhadap investasi, produksi dan perdagangan produk pertanian melalui:
(i)   akses pasar produk pertanian yang transparan, prediktabel dan kompetitif,
(ii)  peningkatan hubungan antara pasar produk pertanian nasional dengan pasar internasional, dan
(iii) penekanan pada mekanisme pasar yang mengarahkan penggunaan yang paling produktif terhadap sumber daya yang terbatas, baik di sektor pertanian maupun perekonomian secara luas.
Negara anggota dari kelompok negara maju sepakat untuk mengurangi tarif mereka sebesar rata-rata 36% pada seluruh produk pertanian, dengan pengurangan minimum 15% untuk setiap produk, dalam periode enam tahun sejak tahun 1995. Bagi negara berkembang, pengurangannya adalah 24% dan minimum 10% untuk setiap produk. Negara terbelakang diminta untuk mengikat seluruh tarif pertaniannya namun tidak diharuskan untuk melakukan pengurangan tarif. 
B. Subsidi Domestik
Subsidi domestik dibagi ke dalam dua kategori. Kategori pertama adalah subsidi domestik yang tidak terpengaruh atau kalaupun ada sangat kecil pengaruhnya terhadap distorsi perdagangan (sering disebut sebagai Green Box) sehingga tidak perlu dikurangi. Kategori kedua adalah subsidi domestik yang mendistorsi perdagangan (sering disebut sebagai Amber Box) sehingga harus dikurangi sesuai komitmen.
Subsidi Domestik dalam sektor Pertanian:
1.       Amber Box, adalah semua subsidi domestik yang dianggap mendistorsi produksi dan perdagangan;
2.       Blue Box, adalah amber box dengan persyaratan tertentu yang ditujukan untuk mengurangi distorsi. Subsidi yang biasanya dikategorikan sebagai Amber Box akan dimasukkan ke dalam Blue Box jika subsidi tersebut juga menuntut dikuranginya produksi oleh para petani; dan
3.       Green Box, adalah subsidi yang tidak berpengaruh atau kalaupun ada sangat kecil pengaruhnya terhadap perdagangan. Subsidi tersebut harus dibiayai dari anggaran pemerintah (tidak dengan membebani konsumen dengan harga yang lebih tinggi) dan harus tidak melibatkan subsidi terhadap harga.
Berkaitan dengan kebijakan yang diatur dalam Green Box terdapat tiga jenis subsidi lainnya yang dikecualikan dari komitmen penurunan subsidi yaitu kebijakan pembangunan tertentu di negara berkembang, pembayaran langsung pada program pembatasan produksi (blue box), dan tingkat subsidi yang disebut de minimis.
C. Subsidi Ekspor
Hak untuk memberlakukan subsidi ekspor pada saat ini dibatasi pada:
        i.            subsidi untuk produk-produk tertentu yang masuk dalam komitmen untuk dikurangi dan masih dalam batas yang ditentukan oleh skedul komitmen tersebut;
      ii.            kelebihan pengeluaran anggaran untuk subsidi ekspor ataupun volume ekspor yang telah disubsidi yang melebihi batas yang ditentukan oleh skedul komitmen tetapi diatur oleh ketentuan ”fleksibilitas hilir” (downstream flexibility);
    iii.            subsidi ekspor yang sesuai dengan ketentuan S&D bagi negara-negara berkembang; dan
    iv.            Subsidi ekspor di luar skedul komitmen tetapi masih sesuai dengan ketentuan anti-circumvention. Segala jenis subsidi ekspor di luar hal-hal di atas adalah dilarang.

Blok – Blok Perdagangan di Dunia
Blok perdagangan sebagai tindak lanjut dari perkembangan proteksi tarif, beberapa negara di dunia mengeluhkan adanya proteksi tarif yang terlalu berlebihan di negara-negara tertentu sehingga menyulitkan perdagangan antar negara. Hal itulah yang kemudian mendorong beberapa negara untuk mengadakan perjenjian tentang tingkat tarifperdagangan atau yang disebut dengan GATT (General Agreement for Trade and Tarifft).
Namun ternyata pad atahun 1993 – 1994 anggota GATT tidak mencapai kesepakatan menegnai tarif ini di Geneva. Oleh karena itu beberapa negara akhirnya mengambil inisiatif untuk membentuk blok perdagangan dengan negara lain yaitu kerjasama intensif yang diarahkan pada perlindungan produksi dalam negeri.

1.  ASEAN Free Trade Area ( AFTA )
Asean Free Trade Area (AFTA) adalah bentuk dari kerjasama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN yang berupa kesepakatan untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tariff (bea masuk 0 – 5 %) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN. AFTA disepakati pada tanggal 28 Januari 1992 di Singapura. Pada awalnya ada enam negara yang menyepakati AFTA, yaitu: Brunei Darussalam, Indonesi, Malaysia, Fhlipina, Singapur Thailand, Vietnam bergabung dalam AFTA tahun 1995, sedangkan Laos dan Myanmar pada tahun 1997, kemudian Kamboja pada tahun 1999.
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Dalam kesepakatan, AFTA direncanakan berpoerasi penuh pada tahun 2008 namun dalam perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003. Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema “Common Effective Preferential Tariff” (CEPT) yang bertujuan agar barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan setidak-tidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %. Anggota ASEAN mempunyai tiga pengecualian CEPT dalam tiga kategori :
(1) pengecualian sementara,
(2) produk pertanian yang sensitif
(3) pengecualian umum lainnya (Sekretariat ASEAN 2004)

Untuk kategori pertama, pengecualian bersifat sementara karena pada akhirnya diharapkan akan memenuhi standar yang ditargetkan, yakni 0-5 %. Sedangkan untuk produk pertanian sensitif akan diundur sampai 2010. Dapat disimpulkan, paling lambat 2015 semua tarif di antara negara ASEAN diharapkan mencapai titik 0 %.
AFTA dicanangkan dengan instrumen CEPT, yang diperkenalkan pada Januari 1993. ASEAN pada 2002, mengemukakan bahwa komitmen utama dibawah CEPT-AFTA hingga saat ini meliputi 4 program, yaitu :
1. Program pengurangan tingkat tarif yang secara efektif sama di antara negara- negara ASEAN hingga mencapai 0-5 persen.
2. Penghapusan hambatan-hambatan kuantitatif (quantitative restrictions) dan hambatan-hambatan non-tarif (non tariff barriers).
3. Mendorong kerjasama untuk mengembangkan fasilitasi perdagangan terutama di bidang bea masuk serta standar dan kualitas.
4. Penetapan kandungan lokal sebesar 40 persen.

2.  North America Free Trade Agreement ( NAFTA )
Kawasan bebas perdagangan ternyata tidak hanya dimiliki oleh negaranegara anggota ASEAN. Di kawasan Amerika Utara kesepakatan untuk membentuk kawasan bebas perdagangan juga dilakukan kebijakan ekonomi tersebut North American Free Trade Area (NAFTA).
NAFTA dibentuk oleh negara Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Kesepakatan untuk membentuk kawasan perdagangan bebas dilakukan pada tanggal 12 Agustus 1992. Namun, pelaksanaan NAFTA dimulai pada awal tahun 1994.
Tujuan yang ingin dicapai dengan diberlakukannya NAFTA, antara lain:
1.      meningkatkan kegiatan ekonomi para anggota;
2.      mengusahakan standarisasi barang-barang yang diperdagangkan;
3.      meningkatkan pelayanan pada konsumen dengan mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan, dan ramah dengan lingkungan;
4.      mengatur keseimbangan ekspor dan impor di antara anggota.

3.  Asia Pacific Economic Coorporation ( APEC )
APEC adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989. APEC bertujuan mengukuhkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik.
Dengan kata lain Asia-Pacific Economic Cooperation, atau APEC, adalah forum utama untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, kerjasama, perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik.
APEC adalah satu-satunya pemerintahan antar kelompok di dunia yang beroperasi atas dasar komitmen yang tidak mengikat, dialog terbuka dan sama menghormati pandangan dari semua peserta. Tidak seperti WTO atau badan-badan perdagangan multilateral lainnya, APEC tidak memiliki kewajiban perjanjian yang diperlukan dari peserta. Keputusan yang dibuat dalam APEC yang dicapai dengan konsensus dan komitmen yang dilakukan secara sukarela. APEC memiliki 21 anggota – disebut sebagai “Member Ekonomi” – yang menyumbang sekitar 40,5% 1 dari populasi dunia, sekitar 54,2% 1 dari GDP dunia dan sekitar 43,7% 2 dari perdagangan dunia.
Maksud dan Tujuan
APEC didirikan pada tahun 1989 untuk lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran untuk wilayah dan untuk memperkuat komunitas Asia-Pasifik.
Sejak awal, APEC telah bekerja untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lain di wilayah Asia-Pasifik, menciptakan ekonomi domestik yang efisien dan secara dramatis meningkatkan ekspor. Kunci untuk mencapai visi APEC adalah apa yang disebut sebagai ‘Tujuan Bogor’ yang bebas dan terbuka perdagangan dan investasi di kawasan Asia-Pasifik pada tahun 2010 untuk ekonomi industri hingga 2020 untuk mengembangkan ekonomi.. Tujuan ini diadopsi oleh 1994 mereka Para pemimpin di pertemuan di Bogor, Indonesia.
Bebas dan terbuka membantu perdagangan dan investasi ekonomi untuk tumbuh, menciptakan lapangan kerja dan memberikan kesempatan yang lebih besar untuk perdagangan internasional dan investasiSebaliknya, proteksi harga tetap tinggi dan mendorong inefisiensi dalamindustri-industri tertentu. erdagangan bebas dan terbuka membantu menurunkan biaya produksi dan dengan demikian mengurangi harga barang dan jasa – manfaat langsung bagi semua.
APEC juga bekerja untuk menciptakan lingkungan yang aman dan efisien pergerakan barang, jasa dan orang di seluruh di wilayah perbatasan melalui kebijakan ekonomi dan kesejajaran dan kerjasama teknis.
Tujuan Pendirian APEC
Pada Konperensi Tingkat Menteri (KTM) I APEC di Canberra tahun 1989, telah disepakati bahwa APEC merupakan forum konsultasi yang longgar tanpa memberikan “Mandatory Consequences” kepada para anggota-nya. Dari kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa APEC memiliki dua tujuan utama:
1.      Mengupayakan terciptanya liberalisasi perdagangan dunia melalui pembentukan sistem perdagangan multilateral yang sesuai dengan kerangka GATT dalam rangka memajukan proses kerja sama ekonomi Asia Pasifik dan perampungan yang positif atas perundingan Putaran Uruguay.
2.      Membangun kerja sama praktis dalam program-program kerja yang difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang menyangkut penyelenggaraan kajian-kajian ekonomi, liberalisasi perdagangan, investasi, alih teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia.
Sesuai kepentingannya, APEC telah mengembangkan suatu forum yang lebih besar substansinya dengan tujuan yang lebih tinggi, yaitu membangun masyarakat Asia Pasifik dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang merata melalui kerja sama perdagangan dan ekonomi. Pada pertemuan informal yang pertama para pemimpin APEC di Blake Island, Seattle, Amerika Serikat tahun 1993, ditetapkan suatu visi mengenai masyarakat ekonomi Asia Pasifik yang didasarkan pada semangat keterbukaan dan kemitraan; usaha kerja sama untuk menyelesaikan tantangan-tantangan dari perubahan-perubahan; pertukaran barang, jasa, investasi secara bebas; pertumbuhan ekonomi dan standar hidup serta pendidikan yang lebih baik, serta pertumbuhan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

4. Komunitas Eropa ( EFTA )
Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) didirikan tanggal 3 Mei 1960 sebagai sebuah Blok dagang-alternatif untuk negara Eropa yang tidak mampu, atau memilih tidak untuk bergabung denganKomunitas Ekonomi Eropa(EEC) (sekarang Uni Eropa (EU)).
EFTA Convention ditandatangani tanggal 4 Januari 1960 di Stockholm oleh tujuh negara. Hari ini hanya Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein yang masih menjadi anggota EFTA (karena Norwegia dan Swiss adalah anggota pendiri). Konvensi Stockholm digantikan oleh Konvensi Vaduz
Konvensi ini menyediakan liberalisasi dagang di antara anggotanya. Tiga dari negara EFTA adalah bagian dari Pasar Internal Uni Eropa melalui Perjanjian pada Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), yang berlaku tahun 1994; yang keempat, Swiss, memutuskan untuk melakukan perjanjian bilateral dengan UE. Selain itu, negara EFTA telah melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan sejumlah negara lain.
Sebuah pembangunan penting adalah tahap yang dilakukan Swiss tahun 1999 yaitu sekumpulan perjanjian bilateral dengan Uni Eropa yang mencakup wilayah luas, termasuk pergerakan orang, angkutan dan penghalang teknis perdagangan. Pembangunan ini mendorong negara EFTA untuk memperbarui Konvensinya untuk menjamin bahwa hal ini akan terus memberikan gambaran sukses ekspansi dan liberalisasi dagang di antara mereka dan seluruh dunia.
EFTA UPDATE tanggal 1 Juni 2002. Wilayah utama Konvensi ini telah diperbarui termasuk: Pengakuan kesesuaian penilaian; Hak properti intelektual; Pergerakan orang, keamanan sosial danpengakuan diploma; Investasi dan jasa; Angkutan darat dan udara; Pengadaan publik; Pertanian.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar