Minggu, 21 Desember 2014

BAB 13 KELOMPOK

NAMA KELOMPOK                              

1.      FATIMAH K
2.      NINA SURYANI
3.      OLIVIA RONITASARI

Bab 13 MONOPOLI

1.      MONOPOLI
Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.
Bagaimana dengan PT PLN, apakah itu suatu praktek monopoli ? Kalau menurut saya itu bisa dibilang sebuah praktek monopoli dan juga bisa dibilang bukan praktek monopoli, kenapa ? Bisa dibilang praktek monopoli karena PT PLN memanglah satu-satunya perusahaan listrik di indonesia yang menguasai pangsa pasar di indonesia. Tapi bisa juga dibilang bukan praktek monopoli karena PT PLN adalah perusahaan milik negara yang bertugas melayani para warga ataupun penduduk indonesia.

Ciri-Ciri Monopoli
1.                              Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
2.      Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
3.      Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
4.      Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar
2.      OLIGOPOLI
 pasar yang hanya terdiri atas beberapa perusahaan atau penjual yang menjual produk homogen (sejenis). Pasar Oligopoli yang terjadi atas dua perusahaan atau dua penjual saja disebut pasar dupoli.
Ciri-ciri pasar oligopoli sebagai berikut:
- Hanya terjadi beberapa perusahaan.
- Menghasilkan barang homogen dan dan berbeda corak.
- Terdapat hambatan masuk ke dalam pasar sehingga hanya ada sejumlah kecil perusahaan dalam pasar tersebut.
- Perusahaan oligopoli perlu melakukan iklan.

Kelebihan pasar oligopoli sebagai berikut:
- Mengingat dalam oligopoli ada kecenderungan adanya persaingan antar
produsen baik dalam harga maupun bukan hal harga, maka jika di antara produsen melakukan persaingan bukan dalam harga (seperti dalam kualitas dan service/ pelayanan) akan ada kecenderungan konsumen untuk mendapatkan mutu produk dan pelayanan secara baik.
- Jika produsen dalam pasar oligopoli melakukan persaingan dalam harga, maka konsumen juga cenderung mendapatkan harga yang stabil atau kalau pun berubah justru cenderung mengalami penurunan.
- Produsen dalam pasar oligopoli umumnya perusahaan besar, sehingga mempunyai dana untuk penelitian dan pengembangan yang cukup.
Kelemahan pasar oligopoli
- Dalam pasar oligopoli cenderung terjadi pemborosan penggunaan sumber daya ekonomi, karena produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata (AC) minimum, artinya perusahaan sering beroperasi secra tidak efisien.
- Ditinjau dari segi distribusi pendapatan masyarakat, pasar oligopoli sering menimbulkan ketidakadilan.
- Pada pasr oligopoli sering terjadi eksploitasi baik terhadap konsumen maupun pemilik faktor produksi.
3.      SUAP
Suap merupakan tindakan pidana dan kriminal yang dilakukan untuk kecurangan kecurangan yang dilakukan oleh berbagai oknum atau pihak yang terkait.  Suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Contoh  Kasus :
  Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Jaya Kesuma, menyatakan, tersangka Endang Dyah, PT Gunung Emas Abadi yang diduga memberikan suap ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bogor, Anggrah Suryo, merupakan wakil perusahaan tambang batu bara.
“Perusahaannya bergerak di tambang batu bara,” katanya, Sabtu (14/7/2012). Endang Dyah (EA) ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor, Anggrah Suryo (AS), setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dari penanganan pajak.
Aspidsus menjelaskan EA menyuap AS untuk mengurangi besaran pembayaran pajak perusahaannya yang mencapai kisaran antara Rp21,5 miliar sampai Rp22 miliar. AS selaku Kepala KPP Bogor menyanggupi besaran pembayaran pajak itu bisa dikurangi mencapai angka Rp1,5 miliar dan hingga terjadi tawar menawar untuk mengurangi pembayaran tersebut. “Hingga jadinya Rp1,2 miliar,” katanya.
Kemudian, AS diberi uang jasa oleh EA sebesar Rp300 juta yang sekaligus untuk menggenapkan jasa penurunan biaya pembayaran pajak tersebut. “Uangnya dalam bentuk ratusan ribu rupiah dan dijadikan barang bukti,” katanya. Penangkapan terhadap tersangka tersebut di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB. Uang sebesar Rp300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.

4.      UNDANG – UNDANG ANTI MONOPOLI
Menurut Pasal 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Beberapa hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau juga disebut sebagai UU Antimonopoli antara lain:
1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya. (pasal 4 sampai pasal 16 UU No.5 Tahun 1999)
2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya. (pasal 17 sampai pasal 24 UU No 5 Tahun 1999)
3.  Penyalahgunaan posisi dominan. Posisi dominan yang dimaksud adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999.

5.      KASUS PADA BERBAGAI STRUKTUR PASAR
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.

Sumber :


Sabtu, 20 Desember 2014

BAB 14 SOFTKILL

NAMA           :  OLIVIA RONITASARI
KELAS          : 4EA18
NPM               : 15211464

BAB 14
KASUS – KASUS

KASUS BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1.           PT Sang Hyang Seri Terlibat Korupsi Benih Hibrida
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat Direktur Utama PT Sang Hyang Seri/SHS (Persero) Kaharuddin karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit hibrida di Kementerian Pertanian. Padahal pada saat pengangkatan Kaharuddin sebagai Direktur Utama PT SHS, Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta agar tidak tergantung kepada proyek-proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian. pasalnya dalam proyek-proyek yang diselenggarakan sering menimbulkan permasalahan seperti proyek untuk pengadaan bibit dan pupuk decomposer.
Kasus ini bermula ketika Kementerian Pertanian melakukan pengadaan benih hibrida di sejumlah daerah pada tahun 2008 hingga tahun 2012. Kejaksaan menduga PT SHS memenangi tender proyek dengan rekayasa bahkan kontrak pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen tidak disalurkan ke kantor regional di beberapa daerah. Kejaksaan Agung menduga PT SHS melakukan rekayasa penentuan harga komoditas dan pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.
Selain Kaharuddin, Kejaksaan Agung pun telah menahan empat orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya adalah mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat.

2.           Dugaan Kasus Korupsi PLTU Belawan Libatkan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji dan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan flame turbin GT2.1 & GT 2.2. Kasus korupsi di PLN Belawan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2012, dimana dalam pengadaan barang dan jasa maupun sparepart dilakukan melalui penunjukkan langsung rekanan pelaksana.
Dalam kasus tersebut diduga telah terjadi penggelebungan harga (mark up) satuan barang dan negara dirugikan. Total anggaran untuk penadaan barang, jasa dan onderdil pada tahun anggaran 2012 diperuntukkan untuk PLTU Blok 2 Belawan bernilai Rp553 miliar.
Sementara itu, Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesai (AKKLINDO) menduga pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap Direktur Utama PT PLN NUr Pamudjoi dan direksi lainnya memiliki potensi mengkaburkan kasus sebenarnya. Seharusnya yang bertanggung jawab atas kasus tersebut adalah Dahlan Iskan karena pelaksanaan tender LTE GT 2.1 dan 2.2 kala itu Dahlan sebagai Direktur Utama PLN dan Nur Pamudji sebagai Direktur Energi Primer.

Awalnya Direksi PLN sepakat menyatakan Mapna Co. memenuhi kualifikasi untuk diundang dalam tender pengadaan barang spare part GT Siemens tipe V.94.2. Namun pada awal tahun 2013 Direksi PLN memutuskan pembatalan proses langsung kepada Siemens yang sedang berlangsung. Bahkan PLN meminta kepada panitia tender untuk melaksanakan tender pemilihan langsung dengan peserta dibatasi yang hanya diikuti Siemens AG (Jerman), Ansaldo Energia (Italia) dan Mapna Co. (Iran).
Dalam proses pelakasanaan tender, PLN akhirnya menunjuk Mapna Co dibandingkan Siemens AG meskipun harga yang ditawarkan lebih mahal untuk pengadaan LTE GT tersebut. Apalagi Mapna ternyata tidak memenuhi syarat kelayakan operasional dan finansial. Bahkan panitia tender juga tidak melakukan pengecekan ke Mapna, diduga direksi PLN telah melakukan intervensi kepada panitia tender.

KASUS MERGER
proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
1.            PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk.  adalah bank yang berkantor pusat di Jakarta, dan merupakan bank terbesar di Indonesia dalam hal aset, pinjaman, dan deposit. Bank ini berdiri pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank milik Pemerintah yaitu,Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), digabungkan] ke dalam Bank Mandiri.
2.            Merger Bank CIMB Merupakan kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.
PT. Bank CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga merupakan hasil merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank Lippo (Persero) Tbk. Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki oleh Santubong Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia. Total pembelian saham Bank Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia.
Sebagai gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak berpartisipasi dalam proses merger.

KASUS AKUISISI
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor, untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
1.      Akuisisi BenQ terhadap Siemens
Contoh dari kasus akuisisi adalah pembelian sebagian besar saham Siemens oleh BenQ. Siemens merupakan sebuah produsen ponsel dari jerman yang didirikan pada 12 Oktober 1847 oleh Werner Von Siemens. Setelah sempat menjadi penguasa pasar Eropa, kemudian pada tahun 2005 Siemens mengalami kerugian operasional sebesar US$ 170 juta, setelah pangsa pasarnya terus mengalami penurunan. Saat ini, Siemens hanya menguasai sekitar 5% pasar ponsel dunia, sangat jauh tertinggal dari Nokia yang menguasai 30% pasar. Kerugian yang didapat tersebut kemudian memaksa Siemens menjual saham pada BenQ yang kemudian BenQ akan menggunakan merek Siemens dalam produknya selama lima tahun sebagai akibat dari perjanjian akuisisi tersebut. Perusahaan Taiwan tersebut juga akan melakukan take over terhadap 6.000 pekerja namun hanya sebagai karyawan kontrak.
Kalangan analis pasar modal menilai, langkah Siemens untuk mengalihkan unit ponselnya ke BenQ melalui akuisisi yang dilakukan BenQ adalah yang terbaik daripada meningkatkan dana tunai untuk mempertahankan kestabilan bisnis. Dalam penutupan perdagangan di Bursa Efek Frankfurt kemarin, saham Siemens naik EUR 1.19 atau 1,94 persen menjadi EUR 62,40
2.      Akuisis PT. Semen Gresik dan Thang Long Cement
PT Semen Gresik Tbk (SMGR) melakukan akuisisi dengan perusahaan semen asal Vietnam, Thang Long Cement. Rencananya akuisisi tersebut akan selesai pada pertengahan Desember 2012. Direktur Utama Semen Gresik Dwi Sutjipto menjelaskan akuisisi ini masih merupakan kesepakatan penjualan dan pembelian bersyarat (conditional sales purchase and agreement/CSPA) dengan Ha Noi General Export Import Joint Stock Company (Geleximco) yang merupakan holding dari Thang Long Cement.
"Investasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan perseroan sebagai perusahaan persemenan regional. Selain itu akuisisi ini akan menjadi tonggak awal dalam ekspansinya di luar Indonesia," kata Dwi di kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (14/11/2012). Menurut Dwi, perseroan yakin pertumbuhan ekonomi Vietnam dan negara-negara Asia Tenggara lainnya akan didukung oleh peningkatan kegiatan proyek atau konstruksi serta rencana-rencana pemerintah yang besar. Serta akan menciptakan pertumbuhan yang kuat di industri semen. Di sisi lain, kerjasama ini akan menjadi tonggak bagi perluasan pertama yang dilakukan di pasar regional, dan menandai hubungan bilateral yang penting antara Indonesia dan Vietnam. Dengan pengamanan cadangan bahan baku, serta pengembangan pabrik baru di lokasi yang strategis dan bertekhnologi modern, Thang Long Cement langsung memberikan tambahan kapasitas dan cadangan batu kapur bermutu tinggi yang sangat mencukupi.
"Hal ini akan memperkuat posisi pasar regional dan memungkinkan kami untuk lebih berdayasaing sebagai antisipasi perdagangan bebas Asia yang akan datang," tambahnya.
Thang Long Cement (TLCC) merupakan salah satu perusahaan penghasil semen terkemuka di Vietnam dengan total kapasitas produksi 2,3 juta ton per tahun, dihasilkan dari pabrik yang baru dengan tekhnologi terkini, berlokasi di Provinsi Quang Ninh, yang dilengkapi juga dengan fasilitas penggilingan semen di daerah pinggiran kota Ho Chi Minh.
Jarak yang dekat antara pabrik semen di Quang Ninh dengan pelabuhan laut dalam Cai Lan, fasilitas penggilingan ke jalur sungai menuju delta Mekong, serta jalan raya antar wilayah dan pelabuhan internasional, menjamin efektifitas biaya sistem distribusi. Jumlah cadangan bahan baku yang besar menjamin kecukupan pasokan bahan baku menjamin kecukupan pasokan bahan baku untuk memenuhi pertumbuhan kapasitas dan target produksi semen di masa yang akan datang. Thang Long Cement memiliki tambahan dua ijin pengembangan pabrik baru di provinsi Quang Ninh dan Binh Phuoc, Vietnam. SMGR dan Geleximco bersama-sama akan mengembangkan kedua pabrik tersebut melalui anak perusahaan Thang Long Cement. Tambahan dua pabrik tersebut merupakan potensi dalam meningkatkan kapasitas TLCC menjadi 6,5 juta ton, untuk memenuhi kenaikan permintaan pasar domestik Vietnam, sekaligus merupakan potensi untuk memenuhi kekurangan pasokan di pasar regional.
Tambahan aset tersebut akan meningkatkan secara signifikan jejak SMGR di kancah internasional. Vu Van Tien, chairman Geleximco mengatakan pihaknya sangat tertarik bekerjasama dengan perusahaan penghasil semen terkemuka di Indonesia, seperti SMGR.
"Kami melihat manfaat yang penting dari kerja sama ini yang memungkinkan Thang Long Cement belajar keahlian di bidang manajemen, operasional, dan investasi yang dimiliki SMGR dalam industri semen," tambahnya.
Soal dana, transaksi akan dibiayai dari sumber dana internal dan eksternal. JP. Morgan (S.E.A.) Ltd. bertindak sebagai penasihat keuangan SMGR dan An Binh Fund Management Company (ABF) sebagai penasihat keuangan Geleximco. Melli Darsa & Co. bertindak sebagai penasehat hukum SMGR dan Vision & Associates sebagai penasehat hukum Geleximco. (Kompas, 14 November 2012)

 KASUS TENDER
Tender (Pelelangan) adalah merupakan suatu proses pengajuan penawaran yang dilakukan oleh kontraktor yang akan dilaksanakan dilapangan sesuai dengan dokumen Tender.
1.      Sistem Tender Tertutup SKK Migas yang Rawan Suap (Kasus Rudi)
Kasus suap terhadap Rudi Rubiandini, mantan Ketua SKK Migas, membuka beberapa fakta ke ranah publik.
Salah satunya adalah sistem pelelangan minyak mintah produksi dalam negeri bagian negara yang dikelola SKK Migas.
Mengapa mentah tersebut harus dilelang, tidak diserahkan saja ke kilang Pertamina?
Indonesia melalui para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memproduksi minyak mentah sekitar 800 ribu barel per hari. Dari hasil produksi tersebut, sebanyak 85 persen merupakan bagian negara dan 15 persen bagian kontraktor. Kemudian dari 85 persen bagian negara tersebut hanya 80 persen di antaranya yang bisa diserap oleh kilang Pertamina dan sisanya diekspor. Bagian ekspor inilah yang ditangani oleh SKK Migas, dengan cara dilelang.
Khusus untuk pelelangan kondensat Senipah bagian negara, yang salah satunya menjadi objek penyuapan terhadap Rudi, adalah Kondensat Senipah Bagian Negara dengan volume 300.000 barrel (bbl) yang tidak dapat diolah oleh kilang Pertamina, karena ada keterbatasan penyerapan kilang Pertamina. Dalam rapat pertama antara SKK Migas, Pertamina dan KKKS tentang nasib kondensat tersebut, disimpulkan bahwa kondesat akan dijual dan untuk memaksimalkan pendapatan negara, penjualan melalui lelang untuk mendapatkan penawaran terbaik.
Selanjutnya dalam rapat berikutnya, disimpulkan bahwa di antaranya masih ada Kondensat Senipah Bagian Negara yang tidak bisa diolah kilang Pertamina akibat keterbatasan penyerapan kilang dan kilang TPPI tidak dapat menyerap karena masih shut down, kemudian, meminimalkan stok Kondensat Senipah. Fakta tentang rapat-rapat ini tersebut dalam dakwaan.
Nah, pelelangan inilah yang selama ini berjalan tertutup dan sangat tidak transparan.
Pelelangan tersebut berlangsung secara terbatas, dalam arti hanya diikuti oleh rekanan SKK Migas saja yang sekarang berjumlah 35 trader dari berbagai negara.  Pelelangan tidak dipublikasikan, tetapi diinformasikan melalui undangan yang dikirim oleh SKK Migas.  Tim penunjuk penjual akan memverifikasi dokumen penawaran sesuai syarat yang sudah ditentukan. Harga penawaran tertinggi biasanya diprioritaskan jadi pemenang lelang minyak mentah dan kondensat. Bagaimana penunjukan pemenangnya? Sang pemenang akan dikirimkan announcement letter,jadi yang tidak menerimanya berarti kalah.
Transparansi? Tidak ada di sini, karena;
1). Lelang tidak diumumkan secara terbuka, melainkan peserta lelang dipilih dan dikirimkan undangan, jadi panitia lelang bisa memilih mana saja yang akan diikutkan dalam lelang. Siapa saja peserta lelang tidak diketahui oleh para peserta itu sendiri. Ini adalah jalur rawan suap.  Proses secara tertutup, penunjukkan pemenang dilakukan oleh Ketua SKK Migas. Ini rawan sekali terhadap suap, dan sudah terbukti ada suap terhadap Rudi sang Ketua oleh pemenang tender yaitu Fossus Enegery Ltd milik Widodo  Hanya pemenang yang mendapat announcement letter, dan peserta lain tidak tahu menahu kenapa mereka bisa kalah, bahkan tidak tahu siapa pemenangnya, karena hasilnya tidak diumumkan. Jadi tidak ada transparansi mengenai hasil pelelangan. Beda dengan pelelangan instansi pemerintah, panitia mengumumkan pemenang dan memberi waktu sanggah bagi peserta lelang yang merasa keberatan atas penetapan pemenang tender
Dan ironisnya, sistem lelang tertutup yang buruk ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun!Proses lelang di SKK Migas tersebut di atas diuraikan saksi Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Gas SKK Migas, pada sidang kasus suap Rudi Rubiandini dengan terdakwa sang penyuap Simon Gunawan Tanjaya di pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis 14/11/2013. (sumber: Detiknews-1 dan Detiknews-2 )
Barulah setelah meledaknya kasus suap Rudi ini, SKK Migas membuka pengumuman pelelangan, contohnya pada 19/8/2013 ada pengumuman lelang untuk memperebutkan minyak mentah sebanyak 400.000 - 500.000 barel selama periode September hingga Oktober. (Sumber: Kompas.com).
Bahkan saking takutnya terkena kasus Rudi jilid II, sedang diwacanakan pengalihan wewenang pelelangan ini dari SKK Migas ke Pertamina. (Sumber: Tempo.co)
Bagaimana jika kasus suap Rudi ini tidak terungkap? Tentu proses pelelangan tertutup bernilai puluhan juta dollar AS ini akan terus langgeng, dan akan makin kaya saja para pelaku lelang di SKK Migas!

Sumber :

http://hukum.kompasiana.com/2013/11/15/terkuak-sistem-tender-tertutup-skk-migas-yang-rawan-suap-kasus-rudi-607997.html