Selasa, 16 Oktober 2012

Pengertian koperasi


PENGERTIAN KOPERASI

A.   Definisi Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·         Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·         Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
B.   Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C.   Definisi Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
P.J.V dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Menurut dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hokum
D.   Definisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.  Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.     Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.    harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.    Ukuran harus benar dan dijamin
4.    Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
E.   Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
F.   Definisi Koperasi Menurut UU No. 25 / 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1.      Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
2.     Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
3.     Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
4.     Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
5.     Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

Tujuan koperasi

 Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.        Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.       Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.       Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.       Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1.        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A.   Prinsip Koperasi Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
1.                    menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2.                  demokrasi
3.                   kekuatan modal tidak diutamakan
4.                  ekonomi
5.                   kebebasan
6.                   keadilan
7.                   memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
1.                    Keanggotaan bersifat sukarela
2.                  Keanggotaan terbuka
3.                   Pengembangan anggota
4.                  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.                   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.                   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.                   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.                   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.                   Perkumpuilan dengan sukarela
10.               Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.                 Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.                Pendidikan anggota
B.   Prinsip Koperasi Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
1.                    Pengawasan secara demokratis
2.                  Keanggotaan yang terbuka
3.                   bunga atas modal dibatasi
4.                  Pembagian SHU
5.                   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.                   Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.                   Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.                   Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1.                    Pembelian barang secara tunai
2.                  Harga jual sama dengan harga pasar setempat
3.                   Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
4.                  Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.                   Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
6.                   Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
7.                   Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
C.   Prinsip Koperasi Raiffeisen
Prinsip dari Raiffesien adalah:
1.                    Swadaya
2.                  Daerah kerja terbatas
3.                   SHU untuk cadangan
4.                  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.                   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.                   Usaha hanya pada anggota
7.                   Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
1.                    Petani dibiasakan menabung
2.                  Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.                   keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.                  Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.                   Keuntungan bersih menjadi milik bersama
D.   Prinsip Koperasi Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
1.                    Membeli saham untuk menjadi anggota
2.                  Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.                   Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.                  Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.                   Menggaji para pengurus
6.                   Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
1.                    Swadaya
2.                  Daerah kerja tiak terbatas
3.                   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.                  Tanggung jawab anggta terbatas
5.                   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.                   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.   Prinsip Koperasi ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
1.                    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.                  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3.                   Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
4.                  SHU dibagi tiga:
·                     Sebagian untuk cadangan
·                     Sebagian untuk masyarakat
·                     Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
1.                    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
2.                  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
F.   Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
1.                    UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.                  UU No.14 Tahun 1965
3.                   UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4.                  UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.                    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.                  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.                   Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.                  Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.                   Kemandirian
6.                   Pendidikan perkoperasian
7.                   Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
1.                    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.                  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.                   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.                  Pemberian balas terhadap modal terbatas
5.                   Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
1.                    Pendidikan perkoperasian
2.                  Kerjasama antar koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1.                    Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
2.                  Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
- Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
1.                    Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
2.                  Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
- Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
- Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.


Sumber :

Senin, 08 Oktober 2012

ekonomi koperasi 1


KOPERASI
Pengertian koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
(www.google.com)
          KONSEP KOPERASI
·         Konsep koperasi barat
Organisasi koperasi ekonomi yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai kesaaman kepentingan , dengan maksud menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
§  Promosi kegiatan ekonomi anggota.
§  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.


Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
§  Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
§  Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
§  Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.(www.google.com)

2. konsep koperasi sosialis
            Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut koperasi ini , koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan – tujuan system – system sosialis komunis.( Dedenmuhammad's Blog)
3.konsep koperasi Negara berkembang
Konsep Koperasi Negara Berkembang Meski focus kepada kedua konsep tersebut, adanya perbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Sumber : http// rinton.wordpress.com/2010/11/08/koperasi-koperasi/

KOPERASI
          Menurut UU no.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoarang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas keluargaan.Modal diperoleh dari simpanan anggota yang sifatnya berubah-ubah.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI yaitu :
a)    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)    Pengolaan dilakukan secara demokratis
c)    Pembagian SHU secara adil berdasarkan besarnya jasa setiap naggota
d)    Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e)    Kemandirian

PERANGKAT KOPERASI yaitu :
a)    Rapat anggota yaitu pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b)    Pengurus koperasi yaitu badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diberi tugas untuk melaksanakan kepemimpinan dalam  koperasi .
c)    Pengawas koperasi yaitu badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan tugasnya melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dibuat oleh pengurus koperasi.


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

 Sejarah Lahirnya Koperasi
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 2852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah “The cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Denmark dipeloporo oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di                                                                  Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.      terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.      Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.      Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.      Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
         Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok Negara berkembang, karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan perundang – undangan.
Kenapa koperasi Negara kita tidak berkembang?? Padahal jarak antara koperasi pertama kali pada tahun 1852 dan Indonesia tahun 1895, padahal jaraknya tidak terlalu jauh. Yang ditanyakan kenapa Koperasi Indonesia tidak berkembang???? Dikarenakan banyak kurangnya informasi mengenai koperasi itu sendiri dan koperasi Indonesia tidak pernah diberi ruang oleh pemerintah.
IKOPIN (Institut Koperasi Indonesia)
Sekolah Koperasi tahun 1990 an banyak terdapat lulusan SMA yang tertarik untuk masuk ke dalam IKOPIN. Sedangkan sekarang kebanyakan orang menganggap bahwa sekolah di IKOPIN tidak menjanjikan,maksudnya menjanjikan disini adalah tidak memberi Lapangan Pekerjaan yang layak, padahal dalam kenyataanya manajer koperasi pendapatannya lebih tinggi.
sumber : wikipedia.com
Aliran koperasi dibagi 3 yaitu :
Aliran yardstick
o   Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi , menetralisasikan dan mengoreksi
o   Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri
o   Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat.seperti di AS,Perancis,Swedia,Denmark,Jerman,Belanda,dll.
Aliran Sosialis
o   Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyrakat,disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi
o   Pengaruh aliran ini banyak dijumpai dinegara-negara eropa timur dan rusia
Aliran persemakmuran(commonwealth)
o   Koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
o   Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
http://zhes.wordpress.com/2010/10/08/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-di-indonesia/
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomianrakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
sumber : Wikipedia.com

Kamis, 21 Juni 2012

TUGAS SOFTKILL BAHASA INGGRIS 4

Nama            :            olivia ronitasari
NPM             :           15211464
Kelas            :           1EA19
Mat-Kul        :           Softskill - Bahasa Inggris


Adjective Clause

ERROR ANALYSIS
 
1The book which I bought it at the bookstore was very expensive. 

The book which I bought at the book store was very expensive. 

  The Woman was nice that I met yesterday.  

The Woman whom I met yesterday was nice.
  
    The People which live next to me are friendly. 

The People who lived next to me were friendly.


  I met a Woman who her husband is a famous lawyer. 

I met a woman whose her husband was a famous lawyer.
 
  Do you know the people who lives in that house ?

Did you know the people who live in that house ?

  The Professor teaches chemistry 101 is very good. 

The Professor who taught chemistry 101 was very good.
 
  I wrote a thank you note to the people who I visited their house on thanksgiving day. 

 I wrote a thank you note to the people whose house visited by me on thanksgiving day.

  The people who I met them at the party last night were interesting. 

The People whom I met them at the party last night were interesting.

  I enjoyed the music which we listened to it. 

 I enjoyed the music which listened by us.

  The Man was very angry whose bicycle was stolen.

The man whose bicycle had stolen was very angry.



Minggu, 10 Juni 2012

tulisan softkill b.inggris 4

Nama  : olivia ronitasari
kelas   : 1ea19
NPM  : 15211464

a whole new world


I can show you the world
Aku dapat menunjukkan kamu pada dunia
Shining, shimmering, splendid
Bersinar , berkilau , indah
Tell me, princess, now when did
katakan padaku , putri , sekarang kapan
You last let your heart decide?
Kamu terakhir biarkan hatimu memutuskan ?
I can open your eyes
Saya dapat memmbuka matamu
Take you wonder by wonder
Biarkan kamu bertanya – tanya dengan heran
Over, sideways and under
Lebih menyamping dan bawah
On a magic carpet ride
Naik pada karpet ajaib
A whole new world
Sebuah dunia baru
A new fantastic point of view
Sebuah titik pandang baru yang fantastis ( menakjubkan )
No one to tell us no or where to go
Tidak satu pun mengatakan kepada kami tidak atau kemana harus pergi
Or say we’re only dreaming
Atau berkata kami hanya bermimpi
A whole new world
Sebuah dunia baru
A dazzling place I never knew
Sebuah tempat mempesona yang tidak pernah saya tahu
But when I’m way up here
Tetapi ketika saya sampai disini
It’s crystal clear
Ini jelas
That now I’m in a whole New world with you
Bahwa sekarang saya ada di sebuah dunia baru bersamamu
Now I’m in a whole New world with you
Sekarang saya ada di sebuah bersamamu
Unbelievable sights
Pemandangan luar biasaIndescribable feeling
Perasaan tak terlukiskan
Soaring, tumbling, freewheeling
Melonjak , jatuh , bebas
Through an endless diamond sky
Melalui langit berlian tak berujung
A whole new world
Sebuah dunia baru
Don’t you dare close your eyes
jangan kamu berani menutup matamu 
A hundred thousand things to see
Seribu hal untuk dilihat
Hold your breath, it gets better
Tahan napasmu , itu lebih baik
I’m like a shooting star
Aku seperti bintang jatuh
I’ve come so far
Aku datang begitu jauh
I can’t go back
Aku tidak dapat kembali
To where I used to be
Ketempat saya dulu
A whole new world
Sebuah dunia baru
Every turn a surprise
Setiap kesempatan adalah kejutan
With new horizons to pursue
Dengan mengejar cakrawala baru 
Every moment red-letter
Setiap saat surat merah 
I’ll chase them anywhere
Aku akan mengejar mereka dimana saja
There’s time to spare
Ada luang waktu
Let me share this whole new world with you
Biarkan saya berbagi dunia baru ini dengan mu
A whole new world
Sebuah dunia baru That’s where we’ll be
disitulah kita akan 
A thrilling chase
Mengejar Sebuah yang menawan hati
A wondrous place
Sebuah tempat yang menakjubkan 
For you and me
Untuk kamu dan saya

Minggu, 08 April 2012

tulisan 2 sofkil bahasa inggris



Nama  : Olivia Ronitasari
Kelas  : 1EA19
Npm    : 15211464


5 years if I get married I want to be a career woman before becoming a mother, I want to be an independent woman. 5 years if I am successful I will be happy my parents, and if I have alot of money I would meninvestasikan for my future and my familylater.If i have my family want to live happily with my family with anaffluent life and sya want to be a good mother and good wife as well.